RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta aparat kepolisian bisa menangkap aktor intelektual atau dalang di balik penyiraman air keras terhadap dirinya. Hal ini disampaikan Novel tepat empat tahun peristiwa penyerangan yang terjadi pada 11 April 2017 lalu.
Pelaku atau aktor lapangan penyerangan terhadapnya telah ditangkap dan disidangkan. Pelaku itu yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang merupakan anggota institusi Polri.
“Harusnya begitu (ditangkap aktor intelektual). Kita harus ingat bahwa tidak ada satupun kasus penyerangan kepada orang-orang KPK yang diungkap,” kata Novel kepada JawaPos.com (Grup Radar Bekasi), Minggu (11/4).
Novel memandang, aparat kepolisian enggan mengungkap penyerangan teror terhadap insan KPK. Karena teror berula penyerangan juga sempat menimpa Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, saat keduanya masih menjadi pimpinan KPK. Menurut Novel, pengungkapan aktor intelektual penyerangan terhadap dirinya merupakan hal penting. Dia menegaskan, negara tidak boleh kalah dari koruptor.
“Hal ini penting disampaikan, karena tidak boleh negara kalah dengan koruptor yang melawan dengan segala cara. Bahkan berani menyerang aparat pemberantas korupsi yang kemudian dibiarkan atau tidak diungkap,” tegas Novel.
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang melakukan penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kedua pelaku ditangkap kepolisian di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 26 Desember 2019.
Keduanya divonis oleh hakim masing-masing dua dan 1,5 tahun penjara. Anggota Brimob itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana kepada Novel. Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal Subsider 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (oke/jpc)