RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah persoalan kerap munsul dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online, diantaranya perpindahan KK atau domisilinya dadakan, hingga kesalahan titik koordinat tempat tinggal peserta didik. Dinas Pendidikan (Disdik) diminta untuk mempersiapkan pelaksanaan PPDB online secara matang sehingga meminimalisir kecurangan dan kesalahan serupa.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor satu tahun 2021 tentang PPDB di semua jenjang pendidikan, PPDB pada tingkat pendidikan SD, SMP, dan SMA/K dilakukan melalui emoat jalur pendaftaran, zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi.
Jalur zonasi minimal menyiapkan kuota paling sedikit 50 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua atau wali 5 persen. Sementara untuk jalur prestasi, dibuka jika masih ada kuota setelah dibagi ke dalam tiga jalur sebelumnya.
Persyaratan usia sempat menjadi permasalahan ada pelaksanaan PPDB online tahun lalu. Dalam Permendikbud ini, usia dikecualikan pada tingkat SD jika calon peserta didik memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dilengkapi dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru yang bersangkutan. Usia juga dikecualikan di tingkat SMP dan SMA/K dengan catatan telah menyelesaikan tingkat pendidikan sebelumnya.
Pengamat pendidikan pada Komnas Pendidikan, Andreas Tambah menyampaikan, alternatif selain persyaratan usia tersebut telah menghilangkan polemik yang terjadi tahun lalu. Penambahan kuota pada jalur afirmasi dinilai tepat pada situasi yang timbul akibat dari dampak pandemi Covid-19.
“Kalau pemerintah memiliki kepedulian yang tinggi, keberpihakan yang tinggi terhadap warganya, afirmasi ini jangan minimal 15 persen, minimal paling tidak 25 persen karena kondisi seperti sekarang ini kondisi yang amat sulit,” terangnya.
Status sekolah negeri dengan biaya operasional penuh dari pemerintah seharusnya memungkinkan untuk memprioritaskan kuota bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Masalah yang terjadi, selama ini justru sekolah negeri banyak dihuni oleh siswa yang notebene berasal dari keluarga ekonomi menengah ke atas.
Fenomena pindah domisili bahkan pindah KK dadakan dinilai salah satu cara untuk duduk di sekolah negeri tertentu atau sekolah denha predikat unggulan di satu wilayah. Fenomena-fenomena pindah alamat ini musti dibuktikan dengan cermat alasan perpindahannya.
“Itu namanya bulan jalur pindah, itu namanya numpang alamat. Harus dibedakan mana yang jalur pindah, mana yang numpang alamat. Sebaiknya, kalau sifatnya akal-akalan begitu ya sebaiknya jangan terjadi,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi, M Ali Fauzie memberikan gambaran perbaikan yang musti dilakukan oleh Disdik Kota Bekasi. Ia menilai situasi pada pelaksanaan PPDB online tahun ini sama dengan tahun lalu, masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Jalur PPDB online yang dinilai paling mudah dilakukan adalah jalur Zonasi, hanya saja ada beberapa catatan pada pelaksanaan tahun sebelumnya yang harus diperbaiki. Maka petugas PPDB harus diberikan pembekalan untuk meminimalisir kesalahan yang sama, diantaranya kesalahan titik kordinat.
“Jadi serahkan (pelaksanaan PPDB) kepada sekolah, dinas tinggal memantau, kalau ada apa-apa kan tinggal pantau sekolahnya. Jangan sampai ada yang titik koordinatnya nol meter,” ungkapnya.
Salah satu faktor terjadi kesalahan pada titik koordinat lantaran panitia PPDB dipusatkan di kantor Disdik Kota Bekasi. Pada situasi ini pengawasan dari panitia PPDB dinilai tidak maksimal, maka kepanitiaan dihimbau untuk kembali ke masing-masing sekolah.”Sekarang serahkan semua ke sekolah, yang menetapkan titik kordinat itu panitia di sekolah, tinggal mantau saja dinas,” tukasnya. (Sur)