Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pembunuh AY Diringkus di Rumah Nenek

Illustrasi Penangkapan Tersangka

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Teka-teki pembunuhan AY (18) oleh rekannya T (21) terjawab setelah Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku di rumah neneknya di Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah dini hari kemarin.

Titik terang kepergian AY terungkap setelah saksi MG bercerita kondisi pertama ia menemukan AY dalam keadaan kaki dan tangan terikat, serta mulut tertutup lakban hitam kepada keluarga korban. Kecurigaan keluarga korban menguat hingga dilakukan pembongkaran makam untuk dilakukan autopsi.

Peralatan berupa tali rafia dan lakban yang sebelumnya telah dipersiapkan hingga motif sakit hati membuat tersangka T disangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Sehingga terhadap kasus ini penyidik telah menetapkan dan mempersangkakan tersangka dengan sangkaan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (26/1).

Perbuatan ini didasari oleh sakit hati T kepada AY yang tidak mengajak tersangka melamar pekerjaan hingga AY telah mendapat pekerjaan. Atas dasar ini tersangka menjalankan skenario pembunuhan terhadap AY.

Tanpa perlawanan, korban menuruti apa yang dilakukan terhadap diri korban. Berdasarkan keterangan tersangka, korban memiliki rasa takut terhadap korban, Endra juga mengungkap bahwa T sejak duduk di bangku sekolah sudah dikenal sebagai jagoan.

Lakban yang digunakan tersangka untuk menutup mulut korban ternyata menghalangi saluran pernafasan korban hingga akhirnya meninggal dunia. Fakta yang didapat oleh pihak kepolisian dibuktikan Hasil otopsi yang dilakukan Selasa (25/1) kemarin.

“Kita melakukan autopsi, pemeriksaan dalam atau autopsi jenazah, terhadap korban dengan kesimpulan bahwa korban meninggal akibat penyumbatan jalan nafas,” tambahnya.

Setelah kejadian ini diketahui baik oleh keluarga saksi maupun keluarga korban, tersangka sudah tidak terlihat di lingkungan rumahnya. Sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di rumah neneknya pukul 01:00 WIB, Rabu (16/1).

Kakak korban sebelumnya mengetahui sedikit informasi bahwa antara korban dan pelaku merupakan teman sekolah di bangku sekolah dasar. Sementara korban pada hari kejadian diajak oleh tersangka untuk bermain game online bersama atau Mabar.

“Kalau masalah itu (hubungan tersangka dengan korban) saya dengar cerita bahwa adik saya dengan pelaku ini dulu teman SD, tapi beda. Dalam arti, si pelaku ini tinggal kelas, jadi bertemu baru di atas kelas 4 sampai kelas 6,” kata kakak korban, Ahmad Nasir (42) saat dijumpai pada hari autopsi jenazah.

Setelah mendengar cerita dari saksi MG, keluarga korban ingin pelaku dihukum setimpal. Bahkan, Ahmad menyampaikan nyawa dibayar nyawa pada kasus yang menimpa adiknya. (Sur)