Berita Bekasi Nomor Satu

Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Anggota Polisi di PHD

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriadi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang anggota polisi yang terlibat kasus narkoba berinisial AY, dan bertugas di Satuan Samapta Polres Metro Bekasi, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Pemberian sanksi dengan PTDH itu, berlangsung di lapangan Promoter Polres Metro Bekasi, Selasa (15/3) lalu.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, pemberhentian tidak hormat tersebut, berdasarkan sidang etik Polri. Kemudian juga dikuatkan lewat Surat Keputusan (SK) Kapolda Metro Jaya Nomor Kep/115/II/2022 tertanggal 18 Februari 2021.

“Sebelum dilakukan PTDH, itu ada namanya sidang kode etik profesi Polri, memutuskan yang bersangkutan di PTDH, karena terlibat kasus narkoba,” ujar Deddy, usai memimpin pemberhentian tersebut.

Pengungkapan kasus berawal dari jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi. Saat itu, Tim Resnarkoba tengah mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkoba, di wilayah Kabupaten Bekasi. Kemudian, berhasil diketahui, bahwa anggota tersebut terlibat dalam kasus tersebut.

“Anggota ini terindikasi sebagai bandar, dan barang bukti (bb) disita dari anggota tersebut,” beber Deddy.

Dari tangan AY, berhasil diamankan sejumlah bb, namun dirinya tidak merinci berapa banyak. Menurutnya, AY sendiri tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Kalau pidananya, di lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Selain acara PTHD kepada oknum anggota tersebut, Polres Metro Bekasi juga memberikan piagam penghargaan berupa plakat kepada 29 anggota kepolisian, yang berprestasi dalam pengungkapan berbagai kasus kriminal.

“Ada pengungkapan kasus di Cikarang Barat, soal penganiayaan sampai meninggal dunia. Kemudian di Tarumajaya, pengungkapan curanmor,” terang Deddy. (pra)