Berita Bekasi Nomor Satu

Calon Ketua DPD Diminta Pertahankan Kantor

Golkar
DIIKLANKAN: Gedung DPD Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan yang diiklankan di salah satu aplikasi jual beli berbasis daring. IST/RADAR BEKASI
Golkar
DIIKLANKAN: Gedung DPD Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan yang diiklankan di salah satu aplikasi jual beli berbasis daring. IST/RADAR BEKASI

Radarbekasi.id – Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (MKGR) Kota Bekasi menyoroti persoalan aset DPD Partai Golkar Kota Bekasi. Mereka berencana membuat komitmen dengan calon ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi untuk mempertahankan kantor yang berada di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Ketua MKGR Kota Bekasi, Machrul Falak Hermansyah mengatakan, sangat disayangkan partai penguasa di Kota Bekasi tak memiliki kantor pimpinan kecamatan (PK) serta ambulans partai.

”Puluhan tahun berada di puncak kekuasaan Pemerintah Daerah, namun miris tidak ada satu pun kantor PK yang tercatat sebagai aset kekayaan Partai Golkar di tingkat kecamatan. Dalam kata lain bahwa kantor PK masih sewa atau berada di rumah atau kediaman Ketua PK,” ujarnya pada Radar Bekasi, Minggu (26/1).

Dia mengatakan, DPD Partai Golkar tidak mempunyai aset yang tetap selama beberapa tahun kebelakang.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya berencana akan membuat komitmen dukungan kepada calon ketua DPD pada Musda 2020 yang dapat mempertahankan kantor partai.

”Menjelang musda Golkar, MKGR Kota Bekasi sudah sepakat, bagi calon ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang ingin mendapatkan dukungan DPC Ormas MKGR, harus menandatangani surat komitmen. Diantaranya calon ketua harus dapat menjamin bahwa Kantor DPD Partai Golkar tidak pindah dan tetap di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan,” tegasnya.

Kantor tersebut, kata Mahrul, sudah tercatat dalam aset kekayaan Partai Golkar baik di DPD II Partai Golkar Kota Bekasi, DPD I Propinsi Jawa Barat, maupun DPP. Dan sampai saat ini belum pernah ada rapat pleno di daerah sampai ke pusat untuk menghapuskan aset tersebut.

”Selanjutnya, calon ketua harus mampu menjelaskan tentang program-program kaderisasi dan regenerasi untuk seleksi calon pengurus PL, PK, DPD dan Caleg, calon kepala daerah yang memiliki PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela) dan yang mempunyai kualitas, kapabilitas dan integritas sebagai calon Pemimpin Masyarakat,” imbuhnya.

Terkait kabar perpindahan kantor DPD Golkar Kota Bekasi, sudah ramai dibincangkan. Pasalnya, sebuah layanan iklan berbasis daring menayangkan penjualan atau penyewaan Gedung DPD Golkar yang terletak di RT.004 RW.003, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi itu.

Seseorang dengan akun bernama Anton Hartono menawarkan iklan gedung DPD Golkar tersebut di (http://www.olx.co.id/item/pinggir-jalan-ahmad-yani-bekasi-barat-pusat-kota-iid-754115547).

Dalam iklan yang ditawarkan, gedung DPD Golkar Kota Bekasi akan disewakan senilai 1 milliar pertahun, atau dijual dengan harga Rp46 milliar nego. Di dalam iklan juga dilengkapi dengan keterangan surat Hak Guna Bangunan (HGB), luas tanah dan bangunan, serta fasilitas yang ada juga 12 foto bangunan beserta lokasi.

Terkait hal tersebut, salah satu pengurus DPD yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Kota Bekasi, Dariyanto menyatakan, pihaknya belum tahu secara pasti mengenai informasi tersebut. ”Dari kepengurusan DPD menyatakan tidak ada yang memasang hal demikian,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Disingung mengenai status kepemilikan gedung, Daryanto mengaku belum mengetahuinya. (dan)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin