Berita Bekasi Nomor Satu

Akses Warga Dibatasi

DISEMPROT DISINFEKTAN : Pemuda Karang Taruna menyemprotkan cairan disinfektan di Kawasan RW 11, Kp Jaha, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi. Penyemprotan dilakukan guna menekan penyebaran virus corona (Covid19). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
DISEMPROT DISINFEKTAN : Pemuda Karang Taruna menyemprotkan cairan disinfektan di Kawasan RW 11, Kp Jaha, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi. Penyemprotan dilakukan guna menekan penyebaran virus corona (Covid19). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Akses permukiman warga di wilayah Kota Bekasi sebagian besar sudah dibatasi, akses menuju lingkungan RT atau perumahan hanya disisakan satu saja, sementara akses lainnya di tutup total. Beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Barat telah mengizinkan pemerintah daerah untuk melakukan kebijakan karantina wilayah parsial, sementara pemerintah pusat melalui presiden memutuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Pantauan Radar Bekasi penutupan akses terjadi di sebagian besar wilayah permukiman, salah satu contohnya di wilayah Kampung Jaha, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi. Hanya satu akses jalan masuk RW 011, 13 akses lainnya ditutup, ditambah dengan pengawasan ketat mulai dari suhu tubuh hingga penyemprotan disinfektan bagi yang hendak masuk.

Pemandangan serupa juga terlihat di lingkungan RW 19 Kelurahan Arenjaya Kota Bekasi. Setiap pintu gerbang masuk kelingkungan RT ditutup, hanya dibuka untuk akses pejalan kaki atau kendaraan roda dua,”Biar tidak banyak orang lalu lalang di sini,”kata toloh masyarakat RT 04/19, Yanto.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bekasi Raya, Aiman Syarif mendesak pemerintah memberlakukan karantina wilayah. Solusi ini dinilai lebih tepat dan tidak menyengsarakan masyarakat, terutama dengan kemampuan ekonomi menengah kebawah.

“Berbeda halnya dengan darurat sipil ataupun statemen baru dari pak Jokowi yang baru itu darurat kesehatan dan sebagainya, banyak betul itu istilahnya. Kan jelas dalam karantina wilayah kita bisa ambil kesimpulan akses keluar masuk tidak bisa sembarangan, kemudian penjagaan langsung dijaga oleh kepolisian,” paparnya, Rabu (1/4).

Yang paling penting, yakni kebutuhan warga dijamin oleh pemerintah pusat. Diketahui, pemerintah sejak dua pekan yang lalu, warga diminta untuk tetap dirumah dan mengurangi aktivitas diluar. Opsi darurat sipil yang diambil, hanya sebatas pembatasan, tidak ada pelarangan akses keluar masuk wilayah tertentu.

Pada intinya, pemerintah dinilai hanya ingin menghindari pemenuhan kebutuhan masyarakat. Sementara ini, seluruh PC IMM masih menunggu intruksi lebih lanjut dari DPP IMM. Apapun istilahnya, masyarakat dinilai belum mendapat kejelasan apa yang akan dilakukan dan bagaimana solusi selama kebijakan berlangsung.

Dirinya mengakui, kabar sudah terdengar terkait dengan bantuan Rp500 ribu per Kepala Keluarga (KK) yang akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lagi-lagi dinilai belum ada kejelasan. Belum ada tindak lanjut secara tehnis.

“Tapi banyak alternatif kalau di Bekasi ini, kita punya MCC kita kan punya, kemudian LAZISMU juga kita punya program yang bekerja sama dengan angkatan muda Muhammadiyah untuk berbagi sembako, untuk mengantisipasi hal-hal yang saya sebutkan tadi,” tambahnya.

Dalam undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, karantina wilayah dalam pasal 1 ayat 10 merupakan pembatasan penduduk dalam satu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Sementara tidak disebutkan secara spesifik pengertian dari karantina wilayah parsial, yang dilakukan dilingkungan RT, RW, sampai Kecamatan.

Sementara, PSBB yang disampaikan oleh pemerintah pusat dijelaskan dalam pasal 1 ayat 11, yakni pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Pembatasan akses di berbagai wilayah tersebut dibenarkan oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat dijumpai di Plaza Pemkot Bekasi, sebagian wilayah warga sudah dibatasi aksesnya.”Sementara itu (isolasi kemanusiaan), Iya sementara itu, cuma nanti kita putuskan dalam rapat. Saya belum lihat datanya tapi sebagian (wilayah) sudah menerapkan itu,” ungkapnya.

Saat ini disebutkan Pemerintah Kota Bekasi tengah menyiapkan langkah gotong royong bantuan sosial, juga melakukan pembayaran pergerakan lokal. Saat ditanya perkembangan kasus Covid-19, ia merujuk kepada website resmi milik pemerintah kota Bekasi.

Menanggapi keluhan lambannya penyesuaian data, bahkan hingga satu dua hari website tidak diperbaharui, Tri mengaku akan memantau kembali website tersebut. Senada, ketika ditanya sudah ada kasus meninggal atau belum, ia merujuk pada website yang belum menulis data kematian akibat kasus ini.

Kabar duka berkembang ditengah masyarakat, mulai dari pasien ODP hingga PDP, bahkan kabar positif. Terakhir adalah kabar meninggal dunianya salah satu dokter di Rumah Sakit Tipe D, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi yang disebut belum menerima hasil lab dari Litbangkes.

“Kalau dari update di website kan belum ada, karena menetapkan seseorang itu positif Karena mengidap korona kan harus tetap litbangkes yang menetapkan. Kan informasinya 1 pintu di website, iya itu nunggu Litbangkes (untuk ditetapkan meninggal dunia),” lanjutnya.

Beberapa waktu lalu, kasus kematian terjadi di wilayah Kota Bekasi yang diketahui juga sebagai salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Bekasi. Namun, untuk kasus ini hasil sudah dapat dilihat, hanya berjarak satu hari, dengan hasil negatif Covid-19. Status negatif Covid-19 itu dibuktikan dengan surat keterangan hasil lab, bukan Litbangkes, tapi berasal dari UPTD Laboratorium Daerah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi.

Diwaktu yang lain, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan dalam sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta menyebut ada 24 kasus meninggal dunia. Namun, laporan kematian dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) tersebut disebut dengan status penyakit khusus.

“Karena saat ini pergerakan di kami per hari ini, ODP 240, PDP 131, dan positif 39, yang meninggal itu sudah hampir 23, bahkan tadi jam 13:00 WIB itu ada satu lagi meninggal jadi 24,” tukasnya.

Dalam situs resmi milik Pemerintah Kota Bekasi, tercatat kasus yang terkonfirmasi positif pada pukul 19:46 WIB masih diangka 36, satu diantaranya dinyatakan sembuh. Website terakhir diperbaharui pada hari Selasa (31/1) lalu. (Sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin