Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tangkap Dua Penadah Kasus Begal Begal Ojol di Cikarang Timur

DIRINGKUS: Petugas menggiring dua penadah menuju ruang tahanan di Kantor Polsek Cikarang Timur, akhir pekan kemarin. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi kembali menangkap dua penadah dalam pengembangan kasus begal terhadap pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Raya Cipayung, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur. Kedua tersangka berinisial AS (48) dan BPP (19) kini menyusul pelaku utama, AM (19), ke balik jeruji besi.

Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Polsek Cikarang Timur setelah lebih dulu mengamankan AM.

Saat menangkap pelaku utama, polisi sempat kesulitan menemukan barang bukti karena sepeda motor Honda Beat dan telepon genggam milik korban tidak berada di lokasi. Petugas kemudian menelusuri alur perpindahan barang curian hingga berhasil menyita seluruh barang bukti dari tangan para penadah.

Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Benni Lukbar, mengatakan pelaku sengaja menjebak korban melalui pesanan perjalanan yang dibuat menggunakan aplikasi resmi. Jalur persawahan yang sepi dan minim penerangan di wilayah Cipayung dipilih sebagai lokasi aksi karena dianggap aman.

“Pelaku tidak menargetkan korban tertentu. Siapa pengemudi yang menerima orderan tersebut, itu yang menjadi korban,” ucap Benni, akhir pekan kemarin.

BACA JUGA: Pengemudi Ojol Dibegal Penumpang di Cikarang Timur, Satu Pelaku Ditangkap

Menurut Benni, aksi tersebut diduga dilakukan secara spontan dan sejauh ini belum ditemukan indikasi keterlibatan jaringan pencurian kendaraan bermotor. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berkoordinasi dengan manajemen Grab Indonesia.

Selain menangkap para penadah, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan helm pelaku, pisau yang digunakan, serta satu unit sepeda motor korban dalam kondisi utuh,” tambahnya.

Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Polsek Cikarang Timur untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa.  AM selaku pelaku utama dijerat menggunakan Pasal 479 KUHP dan Pasal 591 KUHP atas tindakan pencurian dengan kekerasan serta penadahan.

“Ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun,” tutur Benni.

Sementara itu, korban Achmad Imron Kusni (30) mengaku peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/6) sekitar pukul 01.10 WIB. Saat itu ia menerima pesanan penumpang dari wilayah Cikarang Selatan dengan tujuan Desa Cipayung.

“Sebelum sampai titik tujuan, saya tiba-tiba ditodong menggunakan pisau dari belakang. Pelaku meminta saya berhenti. Saat itu saya melawan hingga tangan saya terkena senjata tersebut,” ujar Achmad.

Akibat perlawanan itu, Achmad mengalami luka robek cukup dalam pada bagian jari. Warga sekitar kemudian membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan dan jahitan.

Ia mengaku terpukul karena akun pemesan yang digunakan pelaku tampak meyakinkan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan saat menerima pesanan tersebut. (ris)