RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 133 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, dibebaskan untuk mencegah penularan Virus Corona (COVID-19) di lapas itu.
Pembebasan itu sesuai kebijakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kepala Lapas Cikarang ,Nur Bambang Supri Handono mengatakan, dari total 133 warga binaan yang dibebaskan, 31 diantaranya merupakan narapidana kategori perkara narkotika, sementara 102 lain-nya adalah narapidana dengan perkara pidana umum.
“Dari 133 warga binaan yang memenuhi syarat program tersebut, 3 diantaranya anak-anak, sisanya dewasa. Terhitung hari ini (kemarin,Red), warga binaan di lapas Cikarang berjumlah 1.536 dari sebelumnya 1.669 orang,” ucap Nur saat dihubungi Radar Bekasi, Senin (6/4).
Ia menjelaskan, pembebahasan warga binaan (narapidana) ini dilakukan secara bertahap, dimulai pada Rabu (1/4) sebanyak 20 orang, dan dilanjutkan pada tiga hari berikutnya, sebanyak 55 orang, kemudian sehari setelahnya sebanyak 23 orang, dan pada hari ini (kemarin, Red) sebanyak 35 orang.
“Mereka menjalani asimilasi di rumah masing-masing. Sedangkan 32 orang diantaranya sudah mendapatkan SK pembebasan, tinggal menunggu waktu-nya,” terang Nur.
Dirinya memastikan, sebelum warga binaan ini dibebaskan, terlebih dahulu dicek kesehatan-nya oleh tim medis Lapas Cikarang dan dibekali masker. Selain itu, mereka (warga binaan) juga mendapat pengarahan mengenai tujuan pelaksanaan pemberian asimilasi di rumah masing-masing dalam kondisi wabah Covid-19.
“Selama menjalani asimilasi di rumah, mereka tidak diperkenankan bepergian keluar rumah dan diharuskan mengisoloasi diri secara mandiri guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” tegas Nur.
Ia juga menegaskan, pembebasan ratusan narapidana dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi, yakni warga binaan yang mengikuti program pembauran narapidana dalam masyarakat atau asimilasi ini telah menjalani 2/3 masa tahanan yang jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Sementara untuk anak yang 1/2 masa tahanan juga jatuh hingga tanggal tersebut.
Kemudian narapidana dan anak yang tidak terikat dengan PP 99 Tahun 2012 yang tidak sedang menjalani subsider bukan WNA. Serta pelaksanaan asimilasi di rumah dan dituangkan dalam SK asimilasi yang diterbitkan pihaknya. “Pembebasan ini dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi,” pungkas Nur. (pra)