Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Kucurkan Rp59,95 Miliar Biayai Pilkades Serentak 2026

ILUSTRASI: Warga berada di bilik pencoblosan saat Pilkades 2019 di Tambun Selatan. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengucurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp59,95 miliar untuk membiayai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di 154 desa. Anggaran yang bersumber dari APBD 2026 itu mencakup honorarium penyelenggara hingga kebutuhan logistik pemungutan suara.

Alokasi anggaran tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.536-DPMD/2026. Seluruh alokasi dana nantinya langsung dituangkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagai pendapatan transfer kelompok BKK.

Berdasarkan data lampiran Keputusan Bupati, anggaran itu dibagi ke empat komponen utama penyelenggaraan Pilkades. Honorarium dan operasional Panitia Pilkades sebesar Rp16,09 miliar, honorarium dan operasional Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Rp3,3 miliar, honorarium Satlinmas Rp308 juta, serta honorarium KPPS beserta kelengkapan tempat pemungutan suara (TPS) sebesar Rp40,17 miliar.

Pemerintah juga menetapkan besaran honorarium bagi badan ad hoc penyelenggara Pilkades. Ketua Panitia Pilkades menerima Rp1,3 juta per orang per bulan, wakil ketua Rp1,2 juta, sekretaris dan bendahara Rp1,1 juta, serta anggota seksi Rp1 juta per orang per bulan.

Adapun ketua KPPS memperoleh honorarium Rp950 ribu per orang per TPS, anggota KPPS Rp850 ribu, petugas PPDP Rp850 ribu, petugas ketertiban TPS Rp650 ribu, dan Satlinmas Rp200 ribu per orang per kegiatan.

Selain honorarium, pemerintah juga menetapkan batas maksimal biaya logistik. Pencetakan surat undangan pemilih dibatasi Rp1.000 per lembar, baik untuk TPS digital maupun konvensional. Sementara itu, biaya pencetakan surat suara dipatok paling tinggi Rp3.000 per lembar dengan cadangan sebanyak 5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Penyaluran BKK dilakukan dalam dua tahap. Dana ditransfer dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa, kemudian diteruskan ke rekening Ketua Panitia Pilkades. Tahap pertama digunakan untuk membiayai operasional dan honorarium Panitia Pilkades, PPDP, serta Satlinmas.

Adapun tahap kedua diperuntukkan bagi pembayaran honorarium KPPS dan pengadaan logistik TPS. Pencairan tahap kedua hanya dapat dilakukan setelah desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana tahap pertama.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan seluruh tahapan Pilkades harus berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemilihan Kepala Desa bukan sekadar agenda rutin pemerintahan desa, tetapi merupakan perwujudan demokrasi di tingkat desa yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pemimpin yang mampu membawa kemajuan, kesejahteraan, serta pelayanan publik yang semakin baik,” ucap Asep, Jumat (24/7).

Ia meminta seluruh pihak, mulai dari panitia, pemerintah desa, calon kepala desa, hingga masyarakat, menjaga kondusivitas selama tahapan Pilkades. Menurut dia, praktik politik uang, penyebaran hoaks, ujaran yang memecah belah, maupun tindakan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban harus dihindari.

“Seluruh calon kepala desa beserta para pendukungnya untuk berkompetisi secara sehat, menjunjung tinggi etika demokrasi, serta menghindari politik uang, penyebaran hoaks maupun tindakan yang dapat memecah persatuan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, mengatakan pencairan BKK dilakukan dalam dua tahap.

“Tahap satu Juli ini, nanti tahap dua Agustus,” ujarnya.

Menurutnya, anggaran telah siap disalurkan. Saat ini BPKAD masih menunggu permohonan pencairan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Saat ini kami menunggu permohonan dari DPMD,” ujarnya. (ris/and)