Berita Bekasi Nomor Satu

Cuti Bersama Idulfitri Digeser ke Desember

Penumpang
ILUSTRASI: Sejumlah penumpang tiba di Terminal Induk Bekasi saat arus balik lebaran 2019. Pemerintah resmi merevisi hari libur dan cuti bersama lebaran Idulfitri 2020, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Foto: Dok/Raiza Septianto/Radar Bekasi
Penumpang
ILUSTRASI: Sejumlah penumpang tiba di Terminal Induk Bekasi saat arus balik lebaran 2019. Pemerintah resmi merevisi hari libur dan cuti bersama lebaran Idulfitri 2020, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Foto: Dok/Raiza Septianto/Radar Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah resmi merevisi hari libur dan cuti bersama Idulfitri 2020, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Perubahan tersebut akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin RTM terkait Revisi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Kamis (9/4), seperti diberitakan jpnn.com (Group Radar Bekasi)

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, lanjut Menko PMK, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menko PMK meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB. “Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19” imbuhnya.

Menko PMK meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan piknik, mengingat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia terus meningkat.

Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama yakni libur hari Raya Idulfitri tetap pada 24-25 Mei 2020, tambahan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 28 Oktober 2020, dan tambahan cuti bersama hari raya idulfitri semula sejak 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada 28-31 Desember 2020.

Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid 19  telah tertangani dengan baik. Selain itu akhir tahun anak-anak libur sekolah. Keluarga juga punya waktu cukup utk merencanakan liburannya.

Muhadjir menegaskan kembali agar masyarakat merayakan hari raya di daerah setempat dan tidak melakukan mudik lebaran. Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis.(esy/jpnn)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin