Berita Bekasi Nomor Satu

Digugat Nasdem, Bupati Tak Pernah Hadiri Sidang

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPD Nasdem Kabupaten Bekasi menggugat Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja terkait dengan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi. Hal tersebut dibenarkan Kuasa Hukum Partai Nasdem, Mohammad Iqbal Salim.

Iqbal menjelaskan, terdapat tiga pihak yang digugat. Yakni, Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi, Mustakim, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha dan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

Pihaknya, kata Iqbal, ingin membatalkan Surat Keterangan (SK) penetapan calon wakil bupati Bekasi. Dalam gugatan tersebut pihaknya menilai penetapan cawabup tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku dan menggugat ketiga pihak tersebut.

Iqbal menjelaskan, bupati tidak pernah hadir dalam agenda sidang yang telah tiga kali berlangsung. Pertama, sidang yang dilaksanakan 2 April 2020 yang hanya dihadiri pihaknya dan ketua DPRD.

Kemudian, pada sidang kedua tanggal 9 April 2020 yang dihadiri pihaknya, ketua DPRD, Panlih Wabup, dan pihak pemohon intervensi Kuasa Hukum Akhmad Marjuki.

Selanjutnya, kata dia, bupati juga tak hadir dalam sidang ketiga pada Kamis (16/4) lalu.

“Kita sayangkan bupati tidak hadir dalam sidang tersebut. Padahal catatan bupati telah dipanggil secara patut dan panggilan sidang diterima oleh sekda. Tapi tidak pernah hadir,” ujarnya saat dihubungi Radar Bekasi, Minggu (19/04).

Menurutnya, ketidakhadiran bupati dalam sidang gugatan DPD Nasdem sangat disayangkan. Karena sidang tersebut terkait dengan keabsahan pilwabup Bekasi.

“Harusnya bupati ini tanggap dengan persoalan wakil bupati. Ada apa tidak hadir, apa terlalu sibuk dengan masalah Covid-19 atau bagaimana. Itu menjadi tanda tanya kita, karena DPRD dan Panlih dateng,” tuturnya.

Menurutnya, dalam sidang tersebut bupati dapat menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi pada proses dan pilwabup. “Padahal kita kasih forum buat dia untuk menjelaskan bahwa proses pemilihan kemarin itu tidak sesuai undang-undang. Jadi ini terbalik-balik,” katanya.

“Sidang berikutnya tanggal 23 April, acaranya putusan sela tentang diterima atau tidaknya Akhmad Marjuki sebagai Pihak dalam gugatan ini oleh Majelis Hakim,” sambungnya.

Sementara itu, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, belum bisa dimintai keterangan terkait sidang gugatan tersebut. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin