Berita Bekasi Nomor Satu

Disdukcapil Maksimalkan Aplikasi e-Open

ILUSTRASI: Sejumlah warga ketika mengurus administrasi kependudukan di kecamatan. Dengan adanya aplikasi e-Open warga cukup menghubungi petugas pamor di wilayah masing-masing. AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Sejumlah warga ketika mengurus administrasi kependudukan di kecamatan. Dengan adanya aplikasi e-Open warga cukup menghubungi petugas pamor di wilayah masing-masing. AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi memastikan pelayanan kependudukan melalui apikasi e-Open ditengah pandemi Covid-19 berjalan.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Rachmat Hidayat mengatakan, e-Open ini merupakan pengembangan dari aplikasi Simpaduk sebagai pelayanan kependudukan.

Pengembangan itu bertujuan untuk melayani warga masyarakat di Kota Bekasi yang ingin membuat administrasi kependudukan. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini, pelayanan dengan sistem daring berperan penting untuk menekan penyebaran virus, dengan menghindari adanya kerumunan warga.

“Adapun mekanisme pelayanan administrasi kependudukan yang akan dilaksanakan oleh kantor Disdukcapil Kota Bekasi hanya melayani proses validasi data kependudukan untuk keperluan BPJS,” katanya, Selasa (21/4).

Dijelaskanya, jenis pelayanan administrasi kependudukan yang tersedia pada aplikasi e-Open di 56 Kelurahan adalah Kartu Keluarga, KTP-el, Akte Kelahiran, Akte Kematian Kartu Identitas Anak (KIA), perekaman KTP-el, kedatangan penduduk dan kepindahan penduduk.

Sehingga selama pandemi ini pihaknya memaksimalkan pelayanan kependudukan melalui register dari warga lewat aplikasi e-Open.

”Sehingga warga dengan adanya aplikasi e-Open ini tidak perlu lagi datang ke kecamatan dan kelurahan. Warga tinggal menghubungi petugas pamor yang ada di kelurahan saja,” ujarnya.

“Saat warga menghubungi petugas pamor, warga dapat registrasi melalui aplikasi yang ada di petugas pamor, ingin membuat apa nantinya akan di register oleh petugas pamor. Karena aplikasi e-Open baru hanya dimiliki petugas Disdukcapil dan Petugas Pamor,” tambahnya.

Bagi warga yang ingin registrasi atau mendaftar pembuatan kependudukan di e-Open warga harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Namun, persyaratan yang harus disiapkan oleh warga untuk membuat kartu kependudukan melalui e-Open seperti biasa yang selama ini dilakukan di kelurahan dan kecamatan.

“Seperti ingin membuat KTP-el itu ijazah, akte dan KK dan yang lainya sama. Karena e-Open ini masih baru, kita masih menyesuaikan untuk jadinya seperti hari normal 14 hari kerja. Jika mereka lengkap serta ada fasilitasnya secepatnya akan selesai. Dan untuk pendaftaran kita sesuaikan SOP yang ada,” jelasnya.

Warga yang berada di wilayah, dapat menghubungi petugas pamor jika sudah selesai. Dikatakannya, petugas pamor juga yang akan mengantarkan dokumen warga hasil pendaftaran e-Open.

Pihaknya memastikan petugas pamor akan melaksanakan tugasnya terhadap warga yang ingin mendaftar melalui e-Open ini.

“Apabila warga tidak memahami, warga hanya tinggal memberikan berkas saja ke petugas pamor. Sejauh ini yang mendaftar melalui e-Open mencapai 1.000 lebih. Kita harap dengan adanya e-Open ini bisa membantu warga dalam membuat administrasi kependudukan,” tutupnya.(adv/pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin