Berita Bekasi Nomor Satu

Pembiayaan PPPK via APBN Bantu Tekan Belanja Pegawai Bekasi

ILUSTRASI PPPK Paruh Waktu. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kabar pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu melalui APBN menjadi angin segar bagi pemerintah daerah yang selama ini dibayangi ancaman membengkaknya belanja pegawai. Di Bekasi, kebijakan itu diperkirakan mampu menurunkan rasio belanja pegawai hingga di bawah batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi juga menilai kebijakan tersebut akan membantu daerah memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Menurutnya, berkurangnya ketergantungan pada APBD untuk membiayai PPPK akan memberikan ruang fiskal yang lebih sehat di tengah berkurangnya alokasi transfer dari pusat.

“Belanja pegawai sudah diingatkan maksimal 30 persen. Karena itu pemerintah daerah harus benar-benar menyesuaikan diri,” katanya.

Sardi juga memastikan tidak ada rencana pemberhentian PPPK maupun PPPK paruh waktu di Kota Bekasi. Keberadaan mereka masih dibutuhkan untuk menjaga kualitas layanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan yang masih kekurangan tenaga.

“Kami masih optimistis. Target pendapatan daerah tahun ini juga diharapkan bisa mencapai 95 persen,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin. Menurut dia, pembiayaan PPPK melalui APBN akan menjadi solusi paling realistis untuk menekan rasio belanja pegawai yang saat ini melonjak setelah ribuan tenaga honorer diangkat menjadi PPPK.

“Sangat bisa turun. Daerah tentu menyambut baik jika beban itu bisa ditanggung APBN,” katanya.

Meski demikian, Ridwan menegaskan Kabupaten Bekasi tetap harus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) agar tidak terus bergantung pada kebijakan pusat. Menurutnya, PAD yang saat ini berada di kisaran Rp4,2 triliun hingga Rp4,6 triliun harus ditingkatkan menjadi Rp5 triliun hingga Rp6 triliun per tahun.

“Kalau tidak, pilihan lain adalah memangkas pos belanja tertentu. Sementara program pembangunan tidak mungkin dikurangi,” tegasnya.

Di tengah optimisme tersebut, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa skema pembiayaan PPPK melalui APBN belum menyentuh akar persoalan. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai pemerintah perlu menyiapkan solusi permanen melalui revisi regulasi.

Menurutnya, batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen tidak bisa disamaratakan untuk seluruh daerah karena setiap wilayah memiliki karakteristik, kebutuhan pelayanan, dan kapasitas fiskal yang berbeda.

“Kita membutuhkan kepastian jangka panjang. Jangan berhenti pada solusi sementara yang nanti hanya diatur melalui UU APBN 2027,” ujarnya.

Herman menilai pemerintah perlu menerapkan pendekatan asimetris dalam mengatur batas belanja pegawai. Daerah harus lebih dulu dipetakan berdasarkan kebutuhan riil pelayanan publik sebelum ditentukan berapa rasio ideal belanja pegawai yang diperbolehkan.

“Harus dihitung berapa kebutuhan pegawai yang benar-benar diperlukan untuk memberikan pelayanan publik yang optimal. Jadi tidak bisa disamaratakan untuk semua daerah,” tandasnya. (pra/sur)