Berita Bekasi Nomor Satu

Pemerintah Larang Warga Mudik Selama Pandemi Covid-19

GAGAL MUDIK: Ratusan calon penumpang mengantre untuk membatalkan tiket perjalanan kereta api di Stasiun Bekasi, Bekasi Timur, Kamis (23/4). Pemerintah resmi melarang mudik saat hari raya Idul Fitri,ditengah wabah Covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
GAGAL MUDIK: Ratusan calon penumpang mengantre untuk membatalkan tiket perjalanan kereta api di Stasiun Bekasi, Bekasi Timur, Kamis (23/4). Pemerintah resmi melarang mudik saat hari raya Idul Fitri,ditengah wabah Covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penampakan ratusan penumpang melakukan pengembalian tiket dijumpai di stasiun Bekasi Kamis (23/4). Mereka satu persatu hilir mudik menuju loket. Pembatalan keberangkatan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal ini dijadwalkan sementara hingga 30 April mendatang.

Surya Bagus

Bekasi Timur

Niat bertemu sanak keluarga di momen hari Raya Idul Fitri harus tertunda. Pemerintah resmi melarang warga pulang ke kampung halaman ditengah pandemi Covid-19.

Salah satu penumpang yang dijumpai mengatakan bahwa dirinya terpaksa mengurungkan niat bersilaturahim dengan kelurga di Yogyakarta setelah pemerintah memutuskan larangan mudik.

 Tiket terpaksa harus dikembalikan, setidaknya biaya yang sudah dikeluarkan bisa kembali, dibanding tidak sama sekali.

“Mau tidak mau gagal untuk bertemu keluarga tahun ini, dari pada nanti hangus tiketnya mendingan sekarang dikembalikan,” terang salah satu penumpang yang mengaku bernama Eka (34).

Dalam keterangan persnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) daerah operasional 1 menyebut total 70 kereta jarak jauh yang dibatalkan keberangkatannya. Sementara untuk kereta api lokal, ada 31 perjalanan, enam KA relasi Bogor-Sukabumi, 12 kereta api lokal merak, enam KA relasi Tanjung Priok-Purwakarta, empat kereta api relasi Tanjung Priok-Cikampek, dan tiga KA relasi Sukabumi-Ciranjang

“Calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI dengan dihubungi oleh Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk,” terang Kepala Humas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa.

Pembatalan aplikasi melalui tiket bisa dilakukanaksimal tiga jam sebelum keberangkatan, yang akan ditransfer maksimal 45 hari setelahnya. Pembatalan tiket bisa dilakukan hingga 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking.

Stasiun yang bisa diakses untuk pembatalan tiket adalah stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bogor Paledang, Cikampek, Rangkas Bitung, Serang, Bekasi, mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00. (*)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin