Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Sanksi Mudik Mulai 7 Mei

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aturan larangan mudik mulai diterapakan hari ini pukul 00.00 WIB. Sebelum diberlakukan, ribuan perantau yang ada di Kota Bekasi berebut mudik pada Kamis kemarin, sehari sebelum aturan tersebut diberlakukan.

Pantauan Radar Bekasi, penumpukan pemudik terlihat di terminal Bekasi maupun di sejumlah PO Bus yang ada di Jalan Joyo Martono Bekasi Timur. Sejumlah calon penumpang menenteng tas besar menunggu kedatangan bus.

Salah satu PO mengakui adanya lonjakan penumpang kemarin, jumlah penumpang lebih banyak dari awal pemerintah menghimbau untuk tidak mudik. Namun, diakui tidak semua penumpang bisa diakomodir, belasan penumpang ditolak, lantaran terbatas jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas maksimal.

“Hari ini agak meledak juga ya, karena dikasih bangkunya 50 persen ya kita nggak bisa terima semuanya,” ungkap Manager Operasional PO Ranau Indah, Soni Saksono, Kamis (23/4).

Mulai hari ini, PO di kawasan terminal ini rencananya memberhentikan total operasional, tidak menutup kemungkinan setelah beberapa waktu masih ditemukan perjalanan diperbolehkan oleh petugas akan beroperasi kembali. Di awal April lalu, PO sudah sempat menghentikan operasional selama satu hari, namun masih banyak angkutan umum yang beroperasi sehingga PO Ranau Indah kembali mengoperasikan dua bus jurusan Sumatera meskipun merugi.

“Untuk besok kita tutup dulu, sehari dua hari kita lihat situasi dulu. Karena disana pun sudah mulai ketat, didaerah sekitarnya, jadi dia pulang itu dikarantina dua Minggu baru boleh pulang,” lanjutnya.

Ia meminta pemerintah untuk bersungguh-sungguh dalam menerapkan kebijakan ini, sehingga pengusaha PO bisa mengambil langkah tegas. Saat ini, perusahaan tengah kebingungan dengan nasib pegawainya, jika benar-benar diberhentikan.

Kepala Terminal Induk Bekasi, Muhammad Kurniawan mengakui adanya kenaikan lima hingga delapan persen pergerakan penumpang di terminal Bekasi kemarin, rata-rata bus berisi 15 penumpang menjadi 15 sampai 20 bangku terisi.

Penumpang beralasan untuk menjalankan ibadah puasa di kampung halaman, sebelumnya tidak bisa, sehingga bertolak di detik-detik akhir kemarin. Terutam pedagang kali lima yang berkilah terhalang kondisi ekonomi jika memaksakan bertahan di rantau.

“Saya belom dapat perintah tadi malem. Saya tidak mau dipermasalahkan sesuai aturan aja . Kalau ditutup, pertugas akan kita perbanyak di pintu masuk dan keluar. Hari ini hari terakhir, besok sudah  gak bisa lagi mudik. Jadi agak banyak, mulai rame,” terang Kurniawan.

Salah satu penumpang singkat menegaskan bahwa dirinya hendak pergi ke kampung halaman, lantaran aktivitas di Kota Bekasi sudah mulai dibatasi.

“Ya sekarang udah dilarang semua, lebih baik mudik bisa ngurus orang tua disana dan kerja di kampung,” singkat salah satu warga, Arman (58).

Sementara itu, pos penjagaan di Kota Bekasi berjumlah empat titik, diantaranya terletak di Jalan KH Noer Alie, Jalan Narogong, Harapan Indah, dan terminal Bekasi. Dalam pengawasan ini, pengemudi yang menjadi sasaran adalah pengemudi kendaraan roda dua, roda empat pribadi, dan kendaraan umum.

“Cara bertindaknya ialah menyetop kendaraan yang digurigai hendak melakukan mudik baik roda dua atau roda empat mereka akan kami pinta putar balik,” jelas Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani.

Pos akan dijaga oleh TNI, Polri dan Petugas dari pemerintah Kota Bekasi selama 24 jam. Terbagi dalam tiga shift, setiap shift sementara direncanakan berisi 20 petugas.

Terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan sanksi bagi pelanggar mudik, pada tahap awal, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif. Di mana pada 24 April sampai 7 mei itu yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.

“Setelah itu tahap 2, dari 7 Mei sampai 31 Mei 2020, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan, juga nanti akan dikenakan sanksi sesuai peraturan termasuk adanya denda (Rp 100 juta),” jelasnya dalam telekonferensi pers, Kamis (23/4).

Kebijakan larangan mudik akan mulai diberlakukan pada 24 April pukul 00.00 WIB sampai 15 Juni mendatang. “31 Mei untuk transportasi darat, 15 Juni untuk kereta api, 8 Juni untuk transportasi laut dan 1 Juni untuk transportasi udara,” tutur dia.

Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika penyebaran Covid-19 di Indonesia. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat untuk menaati aturan tersebut.

“Mulai malam ini semua unsur terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini. Tujuan ini adalah untuk mencegah Covid-19, untuk itu dengan tidak bepergian,” ucap Adita.

Kemenhub pun bersama para pihak terkait juga terus melakukan koordinasi dalam pembahasan teknis implementasi kebijakan ini. Mulai dari Polri, pemerintah daerah (Pemda), otoritas bandara, otoritas pelabuhan sampai operator kereta api.(sur/jpg)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin