Berita Bekasi Nomor Satu

Ahmad Syaikhu: Perppu No 01/2020 Disahkan, BAKN Dilumpuhkan Total!

RADARBEKASI.ID, JAKARTA  – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Ahmad Syaikhu, menyoroti pengesahan Perppu No.1 Tahun 2020 menjadi Undang-undang. Menurutnya, keputusan tersebut sama saja dengan menghilangkan keberadaan lembaga yang dipimpinnya.

“Ini jelas menghilangkan keberadaan BAKN. Tugas dan fungsinya sudah lumpuh total,” ujar politisi PKS yang juga anggota DPR RI itu.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan sudah disahkan menjadi UU pada Senin (4/5/2020).

Pengesahan dilakukan antara Badan Anggaran (Banggar) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju Perppu 1/2020 untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hanya Fraksi PKS yang menolak.

Dalam Perppu tersebut, ada ketentuan Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan ‘perubahan postur atau rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan peraturan presiden. Menurutnya, ketentuan pasal tersebut telah menghilangkan kewenangan serta peran DPR dan menjadikan APBN tidak diatur dalam UU atau regulasi yang setara.

“Kewenanganya sungguh sangat luar biasa besar. Jadi tak perlu lagi persetujuan DPR,” kata Syaikhu.

Perppu 1/2020 ini juga, sambung politisi PKS Dapil Bekasi, Karawang, Purwakarta, ini merusak mekanisme check and balances yang seharusnya justru semakin dibutuhkan. Pasal 27 ayat 1 pada perppu ini menyatakan mengenai biaya ekonomi dari kebijakan bukan merupakan kerugian negara.

Hal ini tidak sesuai dengan prinsip dasar keuangan negara dan meniadakan adanya peran BPK untuk menilai dan mengawasi. Padahal Peran BPK untuk memeriksa tanggung jawab keuangan adalah amanat konstitusi, sesuai dengan Pasal 23 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.

“Jika peran BPK sudah tidak ada, maka dengan sendirinya keberadaan BAKN sirna,” ungkap Syaikhu.

Mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu memaparkan tentang tugas dan fungsi BAKN. Menurut amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1) menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Dalam rangka meningkatkan penguatan dan pengefektifan kelembagaan DPR RI serta mendukung tugas dan wewenang DPR RI khususnya dalam fungsi pengawasan, maka dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tersebut, pada pasal 112A sampai dengan pasal 112G, telah dibentuk Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang ditetapkan menjadi salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI pada periode 2014-2019.

BAKN sebagai alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap, dalam hal pengawasan penggunaan keuangan negara berfungsi untuk melakukan telaahan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Oleh karena itu, diharapkan keberadaan BAKN akan berkontribusi positif dalam pelaksaanaan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara serta menjaga kredibilitas atau kepercayaan publik/masyarakat DPR RI khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan dewan.

Dalam Pasal 112D disebutkan, BAKN bertugas: a. melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR; b. menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi; c. menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan d. memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (3) BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan.

(4) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala. Sementara itu, dalam Pasal 77 Ayat 2 dijelaskan, Dalam melaksanakan tugas BAKN dapat meminta penjelasan kepada BPK, pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

“BPK adalah mitra kerja kami. Bahkan kami dapat meminta penjelasan kepada pemerintah pusat, daerah hingga Bank Indonesia. Tapi dengan Perppu, semua ini percuma dilakukan,” ungkap Syaikhu.

Padahal, lanjut Syaikhu, sistem pengelolaan keuangan negara harus berdasarkan prinsip transparansi, partispasi, pemerintahan yang bersih dan baik serta memiliki implikasi hukum yang serius. Dengan disahkannya Perppu No. 1/2020 jadi UU, maka itu semua otomatis hilang.

“Tak ada lagi transparansi. Setidaknya dua tahun ke depan, kita akan menyaksikan pengelolaan keuangan negara yang tak terkontrol. DPR dan BAKN tak berfungsi,” pungkas Syaikhu. (zar)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin