Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Disarankan Cari Opsi Lain Terkait Pilkades

Radarbekasi.id –  Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mencari opsi lain untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan diselenggarakan di 16 desa.

Sebab, Pilkades yang sebelumnya akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2020 lalu, harus tertunda dikarenakan wabah Covid-19 merebak di Kabupaten Bekasi.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai jadwal Pilkades, karena memang penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Bekasi masih merebak. Sehingga, sampai saat ini belum bisa dipastikan jadwalnya kapan dilaksanakan.

Akan tetapi, dalam kondisi seperti ini, Ani menyarankan Pemkab Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) harus mencari opsi lain apabila penyebaran Covid-19 masih terus terjadi.

“Seharus-nya Pilkades tetap dilaksanakan meski di tengah Covid-19, tapi bagaimana agar tidak terjadi kerumunan. Salah satu-nya dengan cara door to door,” imbuhnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, sejauh ini semua tahapan Pilkades sudah dilakukan. Artinya, hanya tinggal pemilihan atau pelaksanaan saja. Maka dari itu, dirinya berharap, pelaksanaan Pilkades jangan sampai diundur hingga tahun 2021.

“Makanya saya mengimbau agar dinas terkait harus mulai mencari opsi-opsi atau alternatif, bagaimana pelaksanaan Pilkades bisa berlangsung. Karena menurut informasi, tahapan-nya sudah selesai, tinggal pelaksanaan saja,” terang Ani.

Selain itu kata Ani, dengan adanya penundaan yang selama seperti ini bisa menimbulkan potensi penyelewengan anggaran pilkades. Pasalnya sejauh ini beberapa tahapan sudah dilalui, sudah pasti itu berinsplikasi kepada anggaran.

Menurutnya, yang namanya uang apabila disimpan lama bisa saja menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan. Dirinya berharap, tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh panitia pilkades. Sehingga diakhir tidak ada yang terkena masalah.

“Saya enggak mau sudzon, tapi godaan uang kan begitu. Saya bicara asumsi bahwa godaan uang ada disitu, kalau uang itu tersimpan lama. Yang jelas selama penundaan ini harus disiplin, harus amanah, agar pelaksanaannya sesuai aturan yang ada,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi, Enop Can enggan bicara banyak saat Radar Bekasi mencoba meminta keterangan mengenai pelaksaan Pilkades. Menurutnya, sejauh ini belum ada petunjuk mengenai jadwal pilkades. “Belum ada petunjuk dari atas,” cerusnya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri), Tito Karnavian menyarankan, penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pilkades antarwaktu. Saran penundaan itu disampaikan dalam surat nomor 141/2577/SJ tertanggal 24 Maret 2020 dan ditujukan untuk para Bupati dan Wali Kota.

“Sehubungan dengan pertimbangan, serta dalam menghambat Covid-19 yang saat ini meningkat signifikan. Kami sarankan saudara menunda penyelenggara pilkades serentak dan pilkades antarwaktu di wilayah saudara sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana,” ujar Tito sebagaimana dikutip Radar Bekasi.

Tito melanjutkan, penundaan yang dilakukan tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dalam surat itu disebut, kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, seperti halnya kampanye atau pemungutan suara diminta disarannkan hingga status darurat bencana dicabut.

Tito juga mengingatkan, kembali soal protokol nasional penanggulangan Covid-19 kepada Bupati dan Wali Kota. “Agar hal yang berkaitan dengan kunjungan kerja pada kepala desa atau menerima kunjungan dari dan ke daerah lain ditangguhkan dengan waktu yang akan diinformasikan kembali,” tegas Tito. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin