Berita Bekasi Nomor Satu

Waspada Oknum Titip Siswa

PPDB
ILUSTRASI: Panitia PPDB SMK Bistek Kota Bekasi dengan menerapkan protokol kesehatan menyampaikan teknis pendaftaran kepada salah satu orang tua calon siswa baru. Dewi Wardah Radar Bekasi
PPDB
ILUSTRASI: Panitia PPDB SMK Bistek Kota Bekasi dengan menerapkan protokol kesehatan menyampaikan teknis pendaftaran kepada salah satu orang tua calon siswa baru. Dewi Wardah Radar Bekasi

Radarbekasi.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 tingkat PAUD hingga SMA akan segera dimulai. Banyak orang tua berharap anaknya bisa diterima di sekolah negeri.

Hal ini menjadi kesempatan oknum tertentu untuk meraup keuntungan dengan cara memasukkan anak ke sekolah negeri melalui kepala sekolah. Oleh karena itu, oknum titip siswa mesti diwaspadai.

Menanggapi hal itu, Dosen Universitas Mercu Buana Kampus Jatisampurna mengatakan, pelaksanaan PPDB masih rawan terjadi kecurangan. Dengan berbagai pilihan jalur penerimaan siswa, kata dia, banyak oknum tertentu yang dengan gampangnya menyalahgunakan wewenangnya untuk mengeruk keuntungan di momen pendaftaran siswa baru ini.

“Jalur prestasi dan perpindahan orang tua menjadi sasaran yang empuk untuk para oknum nakal, karena sistemnya kurang jelas. Dengan hanya mengandalkan sertifikat semua oknum bisa memalsukan itu semua, jadi adanya penitipan siswa masih akan bisa terjadi,” ujar Fajar Masya, kepada Radar Bekasi, Rabu (3/6).

Untuk meminimalisir terjadinya kecurangan, Fajar berpendapat, baiknya proses PPDB dilaksanakan daring (online) secara menyeluruh untuk semua jalur.

“Lebih baik dilakukan online untuk semua jalur dengan mengupload semua bukti dokumen. Kalau perlu tim penerima mengklarifikasi dokumen dengan cara mendatangi langsung untuk memastikan kebenarannya,” tutupnya.

PPDB tingkat SMA sederajat di Jawa Barat, pendaftaran dibuka dalam dua tahap. Yakni pada 8-12 Juni dan 25 Juni-1 Juli 2020. PPDB jenjang SMA terbagi menjadi empat jalur, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Sedangkan PPDB di SMK terbagi tiga jalur. Yakni, jalur afirmasi, perpindahan orang tua, jalur prestasi rapor umum, jalur prestasi rapor unggulan/kelas industri, dan prestasi kejuaraan. Untuk PPDB SMK tidak menerapkan sistem zonasi.

Sedangkan PPDB tingkat PAUD hingga SMP sederajat di Kota Bekasi, pendaftaran dibuka mulai 15-20 Juni 2020. Ada empat jalur penerimaan peserta didik baru yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua atau wali.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah mengatakan, PPDB mengikuti Peraturan Wali Kota (Perwal) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Oleh karena itu, kata dia, tak ada penitipan siswa oleh oknum.

“Kita jalankan sesuai dengan Perwal yang dibuat oleh pemerintah. Jadi tidak ada istilah penitipan siswa dalam proses pelaksanaan PPDB,” ujar Inay.

Jika ada penitipan siswa, ujar dia, akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Pihaknya juga telah menyediakan posko pengaduan PPDB.

“Pos pengaduan kita sudah siapkan. Jadi yang ingin mencari informasi atau adanya permasalahan bisa disampaikan melalui media yang sudah kita sediakan,” katanya.

Kepala Seksi Pengawas Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Awan Suparwana mengatakan, semua pihak dapat turut serta mengawasi PPDB. Ia berharap agar tidak ada pihak yang memaksakan kehendak untuk memasukkan siswa ke sekolah negeri.

“KCD meminta semua pihak betul-betul menjaga PPDB tahun ini agar tidak terjadi penyalahgunaan. Intinya tidak memaksakan anak tersebut sekolah di negeri, karena sekolah swasta juga memiliki kualitas yang sama bagusnya,” katanya.

Menurut Awan, sekolah memiliki pakta integritas untuk mengawal proses PPDB sesuai dengan alurnya. Lanjut dia, praktik penitipan siswa di sekolah dapat terjadi karena adanya tekanan dari oknum.

“Oleh karenanya saya tekankan agar semua pihak, lagi-lagi tidak memaksakan kehendak jika anak tidak bisa masuk sekolah negeri karena semua sekolah sama,” tegasnya.

Dikatakannya, kepala sekolah di setiap satuan pendidikan bertanggung jawab penuh terhadap keberlangsungan PPDB. Sedangkan, KCD hanya memfasilitasi pelaksanaannya.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar setiap kepala sekolah mesti cerdas dalam menangani oknum. Pada PPDB tahun ini, posko pengaduan tersedia di setiap sekolah.

Para orang tua calon murid baru dapat menyampaikan permasalahan terkait PPDB ke posko tesebut. Setiap permasalahan akan ditangani oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Kita harapkan sekolah bisa langsung menyelesaikan setiap permasalahan. Namun jika tidak bisa ditangani lagi oleh pihak sekolah, maka PPID sekolah bisa menyampaikannya kepada PPID cabang dinas,” tukasnya.

Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi Hamdani mengakui adanya indikasi titip siswa ke sekolah negeri oleh oknum pada PPDB. Hal ini, kata dia, merecoki pendaftaran karena adanya tekanan dari oknum ke pihak sekolah.

Menurutnya, orang tua yang menitipkan anaknya ke sekolah negeri melalui oknum belum tentu sesuai harapan. Pasalnya, nilai siswa tetap menjadi penentu.

“Model titipan, biasanya terjadi pada siswa yang nilai rata- ratanya di bawah. Tetapi dipaksanakan masuk ke sekolah negeri. Padahal, belum tentu masuk. Beda lagi, kalau dipaksakan, dengan nilai yang sesuai ketetapan yang dikeluarkan. Mungkin tampa menggunakan oknum juga bisa masuk,” bebernya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Danto, pernah diminta untuk ‘membantu’ orang tua untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri Diterima atau tidak, dia tak menjawab.

“Beberapa orang tua menitipkan ke saya untuk bisa masuk,” ujar Danto singkat. (dew/dan)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin