RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) Bekasi Utara yang sempat viral di media sosial dikonfirmasi pihak KUA. Oknum tersebut telah diperiksa dan dijatuhi sanksi oleh Kementerian Agama.
Senior Penghulu KUA Bekasi Utara, Haerul Saleh, membenarkan bahwa oknum yang terekam dalam unggahan viral tersebut telah menjalani pemeriksaan.
“Sudah di-BAP dan diberikan punishment. Yang bersangkutan tidak diperbolehkan menangani proses pernikahan untuk sementara,” tegas Haerul, Senin (27/4).
Ia menyebut, kasus pungli yang kembali mencuat itu sebenarnya merupakan peristiwa lama yang sudah ditangani. Kemunculannya kembali di media sosial dinilai berpotensi menyesatkan persepsi publik.
“Ini bukan kejadian sekarang. Kasusnya sudah selesai sejak beberapa tahun lalu,” ujarnya.
Haerul juga meluruskan soal biaya layanan pernikahan. Ia menegaskan, pencatatan nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya. Sementara tarif Rp600 ribu hanya berlaku untuk akad nikah di luar kantor atau di luar jam kerja, dan disetor langsung ke negara melalui Kementerian Agama.
“Kalau ada yang menganggap itu pungli, kemungkinan besar hanya kesalahpahaman,” katanya.
Sebelumnya, dugaan pungli di KUA Bekasi Utara ramai dibahas setelah diunggah akun Instagram @dinaskegelapanbekasi. Dalam unggahan tersebut, sejumlah warga mengaku dimintai uang di luar ketentuan resmi dengan nominal bervariasi saat mengurus pernikahan.
KUA Bekasi Utara memastikan praktik serupa tidak lagi terjadi dan meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran.(zak)









