Berita Bekasi Nomor Satu

Iis: BLPBJ Tidak Menentukan Pemenang Lelang

PERBAIKAN JALAN: Sejumlah pekerja sedang memperbaiki jalan rusak di Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (8/6). Semua pihak perlu melakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi terkait adanya dugaan bagi-bagi proyek kepada kontraktor oleh BLPBJ. ARIESANT/RADAR BEKASI
PERBAIKAN JALAN: Sejumlah pekerja sedang memperbaiki jalan rusak di Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (8/6). Semua pihak perlu melakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi terkait adanya dugaan bagi-bagi proyek kepada kontraktor oleh BLPBJ. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dengan adanya tudingan bagi-bagi proyek yang dilakukan oleh Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ), merupakan sebuah pelanggaran dan berpotensi merugikan keuangan negara, karena bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Iis Sandra menyampaikan, menurut Peratutan Menteri Dalam Negeri (Penmendagri) Nomor 56 Tahun 2019, tentang pedoman nomen klatur dan unit kerja sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota, sudah diatur tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

“Kan dalam Permendagri  tersebut sudah diatur tupoksi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) . Dimana, dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa, harus melalui pemeriksaan dokumen,” terang Iis.

Ia juga menyampaikan, dalam menentukan kewenangan, hal tersebut berbeda konteks. Kecuali pada ranah prosedur dalam proses lelang kegiatan.

Lanjut Iis, untuk kewenangan BLPBJ hanya melakukan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa se Kebupaten Bekasi. Namun untuk penentuan pemenang, itu harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Jadi, tupoksi BLPBJ itu tidak untuk menentukan pemenang lelang. Nanti ada proses dan pijakan-nya mengacu pada Perpres Nomor 16/2018. Dimana prosesnya juga ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tegas Iis.

Sementara itu, Aktivis Mahasiswa dan Pemuda (Mahamuda)  Bekasi, Hasan Basri menyarankan, terkait pembangunan serta merealisasikan program kerja pemerintah daerah, perlu ada integritas dari para pemangku jabatan. Sehingga tidak menyalahi kewenangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Ditambahkan Hasan, perlu ketegasan yang sesuai aturan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta agar penegak hukum menyelidiki dugaan bagi-bagi proyek oleh BLPBJ Setda Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada sejumlah kontraktor.

Ia menilai, adanya pembagian proyek yang yang bersumber dari APBD dan dilakukan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di BLPBJ, bagian dari penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan pada perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Sebenar-nya, penegak hukum sangat mudah untuk melakukan penyelidikan hal-hal sepertiitu. Sehingga ada upaya untuk menghentikan perbuatan tidak terpuji, termasuk merugikan keuangan negara,” kata Uchok kepada Radar Bekasi, Minggu (7/6).

Menurut Uchok, adanya kegiatan bagi-bagi proyek yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dalam meraup keuntungan dari uang negara (APBD,Red), juga bisa dilihat dari kontrak kerja, serta proses lelang.

Selain itu, pada proses lelang, demi terhindar-nya oknum mencari keuntungan pribadi yang dapat merugikan masyarakat, juga bisa dilihat dari perusahaan yang ikut dalam proses lelang proyek.

“Apakah nanti perusahaan yang ikut lelang saling kenal atau ada kesepakatan. Kemudian ada juga yang melalui pembanding. Hal tersebut juga bisa menjadi salah satu indikator bukti untuk melakukan pengungkapan dari perbuatan tercela, sehingga bisa mempertanggung jawabkan penggunaan keuangan negara,” saran Uchok.

Lanjut Uchok, perbuatan korupsi biasa terjadi dilakukan melalui perencanaan sebelum masuk pada pelaksanakan pekerjaan. Kemudian, setelah itu juga sangat kental untuk berbagi keuntungan demi melancarkan proses lelang untuk mememnangkan sebuah proyek.

Sementara Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkab Bekasi, Beni Saputra menepis apabila pihaknya telah membagikan proyek kepada kontraktor di Kabupaten Bekasi.

“Kami tidak ada membagi-bagi proyek atau kegiatan. Coba disebutkan saja sumber-nya siapa yang dibilang, dan siapa yang tidak dapat kegiatan,” tantang Beni.

Namun demikian, Beni tidak menampik apabila pihak-nya menerima konsultasi dari para pelaku usaha kontruksi sebelum melakukan lelang dalam suatu kegiatan (proyek).

“Kami hanya menerima serta memberikan konsultasi. Misalkan pelaku usaha ini cocok-nya ngerjain proyek A. Dan kami hanya sebatas mengarahkan, bukan membagi-bagi proyek,” tegas Beni. (and) 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin