RADARBEKASI.ID, BEKASI – Uang ijon yang diduga diterima Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dari kontraktor Sarjan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/6). Uang tersebut disebut diserahkan melalui sejumlah perantara menggunakan kantong kresek dan kardus.
Dalam persidangan, para saksi mengaku menerima dan menyerahkan uang atas perintah Ade Kuswara Kunang.
Jaksa menghadirkan tujuh saksi, yakni terpidana Sarjan (kontraktor), Muhammad Riza (mantan ajudan Ade), Sugiharto (tim sukses Ade), Ricky Yuda Bhakti alias Nyai dan Rahmat Hidayat (pengurus rumah Ade), Abeng Arif (mantan sekretaris desa sekaligus asisten Ade), serta Suwaji (karyawan Sarjan).
Rahmat Hidayat mengaku beberapa kali diminta bertemu dengan Sarjan, baik atas perintah Ade maupun karena dihubungi langsung oleh Sarjan. Dalam setiap pertemuan, ia menerima bungkusan yang kemudian diserahkan kepada Ade. Menurut Rahmat, Sarjan mengaku bungkusan tersebut berisi uang ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Ketemu di parkiran Bebek Kaleyo Lippo. Saya bawa mobil saya Innova biru, Sarjan bawa Fortuner putih. Saya enggak banyak ngobrol, di parkiran ngasih barang itu. Bungkusan uang. Saya tidak tahu, tapi pak Sarjan yang kasih tahu satu miliar rupiah, saya dikasih satu juta rupiah,” kata Rahmat saat memberikan kesaksian.
Rahmat mengaku tiga kali bertemu dengan Sarjan di lokasi yang sama. Dalam setiap pertemuan, ia menerima bungkusan uang senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
“Uangnya dikasih ke Pak Bupati langsung di Kampung Gempol (kediaman Ade),” katanya.
Jaksa Penuntut Umum KPK sempat menyoroti keterangan Rahmat terkait penghapusan percakapan dengan Sarjan di telepon genggam. Dalam persidangan, Rahmat mengaku menghapus percakapan atas inisiatif sendiri. Namun dalam berita acara pemeriksaan (BAP), penghapusan itu disebut dilakukan atas permintaan Ade.
“Saya minta saudara menyampaikan apa adanya,” kata jaksa.
Keterangan serupa disampaikan Ricky Yuda Bhakti alias Nyai. Ia mengaku beberapa kali diperintahkan Ade menemui Sarjan dan mengambil bingkisan berisi uang. Salahsatu penyerahan dilakukan di kawasan Delta Silicon 8, Cikarang Selatan.
“Ketemuannya di Delta Silicon 8, Cikarang Selatan. Itu saya diperintah sama Pak Ade, suruh nemuin Sarjan. Saya naik mobil Yaris item punya teman saya. Ketemu gak ngobrol, dia kasih kardus, duitnya kayaknya dua kardus. Saya enggak liat tapi tahu dari Pak Sarjan. Dua miliar (rupiah). (Lalu) saya dikasih uang (upah) dua juta atau 1,5 juta rupiah. Lalu saya kasih ke Pak Ade di rumahnya,” ujar Nyai.
Pernyataan itu sempat memancing tawa pengunjung sidang. Nyai mengaku lima kali bertemu dengan Sarjan dan menerima bingkisan berisi uang ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk diserahkan kepada Ade.
Saksi lainnya, Sugiharto, mengaku menjadi pihak yang mempertemukan Sarjan dengan Ade. Menurut dia, Sarjan awalnya meminta bertemu Ade untuk bersilaturahmi.
Pertemuan pertama berlangsung di Gahyo Korean Barbeque dan dihadiri Ade, Yayat, Sarjan, serta Topan.
“Pertemuan di Gahyo Korean Barbeque. Itu saya, Pak Bupati, Yayat, Sarjan, Topan (yang suka nemenin Pak Bupati). Apa yang dibicarakan? Ucapan mohon maaf Sarjan dan Yayat tidak mendukung Ade,” katanya.
Hubungan tersebut kemudian berkembang menjadi transaksi uang. Sugiharto mengaku menerima Rp500 juta dari Sarjan untuk membantu pelantikan Ade dan Asep sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Dalam persidangan, Ade menyatakan uang tersebut tidak pernah sampai kepadanya.
Selain itu, Sugiharto mengaku menerima satu unit mobil Pajero dari Sarjan.
Menurut Sugiharto, dari hubungan itulah muncul permintaan Ade untuk meminjam uang kepada Sarjan sebesar Rp8 miliar.
Sarjan membenarkan hal tersebut. Ia mengaku sempat bertemu Ade di Rest Area KM 88 Tol Cipularang untuk mengonfirmasi rencana peminjaman itu.
“Saya tanya untuk memastikan (rencana) pinjaman yang disampaikan Sugharto Rp8 miliar. Kata Pak Ade betul, katanya ‘genapin saja om jadi Rp10 miliar,” kata Sarjan.
Uang yang disebut sebagai pinjaman itu kemudian diberikan secara bertahap melalui perantara, termasuk Rahmat.
Dalih pinjam-meminjam itu mendapat sorotan dari majelis hakim. Hakim mempertanyakan alasan seorang kontraktor meminjamkan uang miliaran rupiah kepada kepala daerah yang memiliki kewenangan atas proyek pemerintah.
“Kenapa bisa dari awalnya pembicaraan perkenalan, kenapa bisa jadi peminjaman?,” kata majelis hakim kepada Sarjan.
“Awalnya silaturahmi dengan Sugiharto. Lalu memberikan Rp500 juta, untuk bantu pelantikan,” jawab Sarjan.
“Apa tujuanmu? Tujuanmu untuk dapat proyek? Jujur kamu!,” tanya majelis hakim
“Benar Yang Mulia, dan bisa baik untuk penguasa,” kata Sarjan.
Usai sidang, Ade tetap menegaskan bahwa uang yang diterimanya merupakan pinjaman pribadi. Ia mengaku telah menyiapkan dana untuk mengembalikannya sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
“Sampai sebelum di-OTT saya sudah kumpulkan uang untuk mengembalikan. Jadi saya tegaskan berulang kali bahwa itu pinjaman,” katanya.
Ketua tim penasihat hukum Ade, Yusnaniar, juga membantah adanya hubungan antara pinjaman tersebut dengan proyek pemerintah.
“Jadi bukan karena sebagai bupati. Kita semua tahu Ade dan Abah Kunang itu pengusaha limbah, uangnya ada. Jadi itu yang dilihat Sarjan. Bukan karena proyek. Karena toh tidak ada proyek yang diberikan. Yang jelas kami dari penasehat hukum puas dengan jalannya persidangan,” katanya.(and)











