Berita Bekasi Nomor Satu

Siswa Lebih Tua Diprioritaskan

PPDB
PPDB
PPDB
PPDB

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah orangtua atau wali murid di Kota Bekasi, mengaku tidak mengetahui adanya aturan salah satu syarat masuk SDN minimal berusia 7 tahun. Aturan ini sesuai dengan Permendikbud No 44 tahun 2019 dan Keputusan Walikota Bekasi No: 420/KEP.316.A-DISDIK/V /2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online pada SD dan SMP tahun Pelajaran 2020/2021.

Dalam Kepwal Kota Bekasi, metode masuk SD melalui jalur zonasi yaitu, sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 s/d 12 tahun, berdasarkan usia yang paling tua (tahun, bulan hari) atau berdasarkan jarak tempa tinggal terdekat ke sekolah.

Dengan aturan tersebut, sejumlah orangtua siswa terpaksa memasukan anaknya ke sekolah swasta. ”Anak saya sudah berusia 6 tahun lebih, tapi kemarin ditolak. Dari pada nunggu tahun depan, akhirnya saya memasukan ke sekolah swasta. Karena anak saja sudah bisa Calistung, dan secara psikologi sudah siap,” kata Weny (30), warga kelurahan Arenjaya Bekasi Timur, Rabu (24/6).

Dia mengaku, kondisi serupa juga dialami sejumalah wali murid lainnya. Namun karena adanya aturan tersebut, dia tidak bisa berbuat banyak. ”Sebenarnya sih pengen sekolah di negeri, tapi gimana lagi. Aturannya sudah seperti itu, kita terima saja,” imbunya.

Wali murid lainnya Sutarno (67) mengakui, dirinya tak mengetahui ketentuan tersebut. Kalaupun aturannya seperti itu, dia mendukung, asalkan prosesnya berjalan baik, lancar dan tanpa dinodai kecurangan apapun.

“Kalau ada aturan begitu ya silakan aja dijalankan dengan baik, ya jelas kami cuma ingin anak (cucu) dapat bersekolah dan tidak dipersulit saat lakukan proses pendaftaran, serta tak ada oknum yang terobos aturan itu dengan cara kotor,” kata Sutarno warga Arenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Pria yang akrab disapa Pakde Tarno ini mengakui, dia sedang berusaha mendaftarkan cucu semata wayannya. Usianya kini sudah hampir berusia 7 tahun yang artinya harus di sekolahkan ke SD.

“Kalau usia memang udah cukup sekali masuk sekolah SD mas, jadi kalaupun sampai gak diterima ya kebangetan. Apalagi ini jarak rumah ke sekolah cuma 50-100 meter, jadi InsyaAllah lolos sih mas,” jelasnya.

Terpisah, Guru SDN Aren Jaya IV Innayati mengakui kebijakan tersebut. Namun demikian, di tahun ini calon peserta didik baru untuk SD jauh lebih sedikit, dan kuota bangku di Sekolah sampai kini belum terisi atau masih kekurangan siswa.

Menurutnya, banyak sekolah saat ini masih kekurangan siswa. Oleh sebab itu, kemungkinan besar para calon peserta didik baru yang daftar sudah pasti diterima.

“Jadi, kayak di tempat kami (SDN Aren Jaya 4 saja dari total kuota bangku sebanyak 28, baru ada 26 calon peserta didik. Artinya, mereka yang mendaftar sudah pasti lolos semua tanpa ada persaingan usia. Dan kondisi ini dapati juga hampir di semua sekolah yang ada di Aren Jaya dan wilayah lain,” ungkapnya.

“Memang untuk tahun ini, pendaftar sekolah SD negeri lebih sedikit jauh dari tahun sebelumnya, sehingga kemungkinan persaingan usia untuk bisa masuk sekolah kecil,” tutupnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Daryanto dari Fraksi Golkar mengatakan, aturan tersebut untuk menghindari adanya siswa telat sekolah.

“Kasian jika memang siswa sudah berusia 7 tahun tapi ternyata, tidak diterima di sekolah. Artinya, hal ini bakal mempengaruhi kedepannya ketika daftar ke jenjang SMP atau SMA nanti, makanya untuk SD itu lebih diprioritas usia,” ujarnya.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengatakan, aturan tersebut telah mengikuti aturan di atasnya, yaitu Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB, khususnya dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7.d alam Pasal 4 Permendikbud, calon peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak (TK) berusia minimal empat tahun untuk kelompok A, dan lima tahun untuk kelompok B.Di Pasal 5, calon peserta didik baru SD berusia tujuh tahun sampai dengan 12 tahun atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Untuk SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan untuk jenjang SMA dan SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan sesuai Pasal 6 dan Pasal 7.

Pemkot Bekasi menerjemahkan aturan tersebut dalam bentuk Keputusan Wali Kota Bekasi nomor : 420 / KEP.316.A-DISDIK/V/2020 Tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Online pada Sekola Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Bekasi tahun Pelajaran 2020/2021.

Kepala Bidang Perencanaan dan Program Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman Irwandi, mengakui untuk masuk SD usia menjadi prioritas. Sementara jenjang SMP yang diutamakan adalah titik koordinat atau jarak antara rumah siswa dan juga sekolah yang dituju.

“Didalam juknis dan juga peraturan PPDB dinas pendidikan memberikan sejumlah pilihan, jadi masyarakat gak perlu takut adanya prioritas umur. Yang terpenting sekarang orangtua harus rajin untuk mencari informasi dan juga jangan males untuk membaca informasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Untuk masuk SD melalui jalur zonasi, terlebih dahulu melihat batas usia 7-12 tahun dan serendah-rendahnya adalah batas usia 6 sampai dengan usia 5 tahun 6 bulan. Namun untuk usia 5 tahun 6 bulan harus mendapatkan surat rekomendasi dari psikolog.

“Jadi sistem seleksi SD tuh nanti gini, web PPDB akan mengumpulkan dulu usia yang 7 tahun dan jarak terdekat dari sekolah, jika masih ada kuota nanti masuk usia dibawahnya yaitu 6 tahun, sampai 6 tahun masih ada kuota masuklah usia 5 tahun 6 bulan tetapi harus melampirkan salah satu persyaratannya yaitu surat rekomendasi dari psikolog,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan tersbeut untuk memberikan peluang bagi masyarakat yang belum bisa menyekolahkan anaknya pada tahun sebelumnya. “Jadi kita memberikan kesempatan untuk masyarakat tidak mampu yang tahun lalu belum bisa menyekolahkan anaknya, jadi sebenernya batas usia ini jangan dijadikan masalah,” ucapnya.

Sementara pengamat pendidikan Tengku Imam Kobul Yahya menyayangkan minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh Disdik Kota Bekasi. Akibatnya, banyak orangtua murid yang belum paham aturan tersebut.

“Kurang sosialisasi dan bahasa nya yang harus diperjelas, perioritas usia 7 tahun itu sudah memang dari dulu menjadi syarat mutlak masuk SD. Tapi disini sistem penulisannya yang bikin rancu. Jadi prioritas usia adalah 7 tahun dan maksimalnya 12 tahun bukan sampai dengan. Karena pasti sekolah akan memprioritaskan usia yang 7 tahun, saya rasa untuk Kota Bekasi sendiri paling lambat-lambatnya anak bersekolah SD usia 8-9 tahun gak sampe 12 tahun,” terangnya.

Sementara menurut data yang dihimpun Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi sendiri pada Selasa, (23/6) jumlah peserta didik yang melakukan proses prapendaftaran sebanyak 44.000 calon siswa baru. Rinciannya untuk tingkat SD sebanyak 21.000 dan untuk tingkat SMP sebanyak 23.000. (mhf/dew)

Metode Seleksi SD

Jalur Zonasi
• Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 s/d 12 tahun
• Berdasarkan usia yang paling tua (tahun, bulan hari)
• Berdasarkan jarak tempa tinggal terdekat ke sekolah

Jalur Perpindahan tugas orangtua /wali
• Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan
• Berdasarkan usia yang paling tua (tahun, bulan ,hari);
• Berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah

Syarat Calon Siswa SD PPDB 2020
1. Berusia 7 s/d 12 tahun; atau
2. Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 s/d 12 tahun
4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli
5. Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
6. Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah


Solverwp- WordPress Theme and Plugin