Berita Bekasi Nomor Satu

Disperkimtan Bakal Benahi Sarpras TPU

BERSIHKAN MAKAM: Petugas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perwira ketika membersihkan area komplek pemakaman belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi berencana akan menambah akses jalan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi.

Hal itu guna mempermudah akses warga yang akan masuk ke area TPU, termasuk salah satu upaya pembenahan sarana prasarana (Sarpras).

Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Jumhana Luthfi, menjelaskan, saat ini di Kota Bekasi ada tiga tempat pemakaman umum yang dikelola Pemkot Bekasi.

“Ketiga lokasi tersebut yaitu TPU Perwira dengan luas 12,7 hektare, Padurenan 12 hektare dan TPU Jatisari 11 hektare,” katanya, Kamis (25/6).

Lanjut Luthfi, sarana prasarana berupa penambahan akses jalan menuju Sekretariat TPU Jatisari, Jatiasih, ditarget bisa terealisasi tahun 2020 ini. Dijelaskannya pembangunan jalan sepanjang 567 meter itu sudah melalui prosedur serta aturan yang berlaku. “Penambahan 567 meter itu sudah kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada para pengembang yang ada di Kota Bekasi wajib menyediakan lahan untuk pemakaman.

“Kita wajibkan bagi setiap pengembang perumahan untuk menyediakan lahan. Itu sudah menjadi persyaratan, penyediaan fasos fasum, diantaranya adalah menyediakan lahan pemakaman,” ungkapnya.

Dilokasi yang sama, Sekretaris Disperkimtan Kota Bekasi, Imas Asiah menambahkan, sesuai Perwal Nomor 103 tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaman tidak ada target Penghasilan Asli Daerah (PAD) untuk layanan penguburan atau pemakaman.

Lanjut dia, saat ini untuk melayani pemakaman di tiga TPU tersebut Disperkimtan melibatkan tenaga PNS sebanyak 19 orang, TKK 3 orang dan PHL sebanyak 69 orang.

“Terbatasnya ketersediaan lahan pemakaman bagi warga, menjadi pertimbangan untuk mengatur jarak antar lubang lahad. Sesuai Perwal nomor 103 tahun 2017, jarak antar lahad maksimal 20 cm,” terangnya.

Selain itu, pengembang perumahan juga wajib menyediakan lahan pemakaman. Pihaknya akan terus berusaha meningkatkan layanan dan juga memikirkan ketersediaan lahan pemakaman bagi warga Kota Bekasi.

“Kita akan terus siapkan ketersedian lahan untuk pemakaman di Kota Bekasi,” tukasnya. (adv/pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin