Berita Bekasi Nomor Satu

Penanganan Kali Bekasi Harus Tuntas

TERCEMAR: Warga mencari ikan di aliran Kali Bekasi yang mengeluarkan buih dan aroma tidak sedap di Kawasan Bekasi Selatan, Rabu (24/6). Pencemaran di Kali Bekasi terus berulang, sejumlah pihak mendesak adanya penanganan serius. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
TERCEMAR: Warga mencari ikan di aliran Kali Bekasi yang mengeluarkan buih dan aroma tidak sedap di Kawasan Bekasi Selatan, Rabu (24/6). Pencemaran di Kali Bekasi terus berulang, sejumlah pihak mendesak adanya penanganan serius. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menuding pencemaran yang terjadi di Kali Bekasi merupakan persoalan dari hulu, wilayah Kabupaten Bogor. Bahkan wewenang penanganan lintas daerah itu berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kondisi itu membuat kasus dugaan pencemaran tak kunjung tertangani, bahkan cenderung terus berulang. Rabu (24/6) hingga Kamis (25/6), pencemaran kembali terjadi di Kali Bekasi, dengan munculnya buih serta bau menyengat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yayan Yuliana menuding pencemaran sudah terjadi sebelum masuk wilayah Kota Bekasi tepatnya di Kali Cileungsi, Kabupaten Bogor.

“Ya itu kiriman dari Bogor, di Kali Cileungsi aja perbatasan Bogor dan Bekasi di pangkalan lima Curug Parigi busa itu sudah ada, terus mengalir ke hilir ke Kali Bekasi,” katanya ketika dikonfirmasi Radar Bekasi, Kamis (25/6).

Pihaknya mengklaim, pencemaran itu bukan berasal dari perusahaan di wilayah Kota Bekasi. “Saya tahu itu bukan limbah dari perusahaan Kota Bekasi,” ucap dia yang tahun sebelumnya kondisi serupa terjadi.

“Pengontrolan juga sudah kita lakukan, waktu tahun sebelumnya yang juga begitu dan kita melibatkan Kementrian LH juga,” jelasnya.

Terpisah, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan bahwa tercemarnya Kali Bekasi akibat pembuangan limbah B3 industri, terjadi di hulu sungai.

“Lagi-lagi perncemaran (limbah industri) di hulu sungai yang musti diperiksa di sepanjang DAS (Daerah Alirasn Sungai)-nya,” katanya.

Lebih lanjut Pepen sapaan akrabnya juga mengaku sudah menurunkan tim Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi untuk memeriksa asal muasal tercemarnya Kali Bekasi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS). “Tim sedang turun ya, semoga hasilnya bisa diketahui setelah hasil lab keluar nanti,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. IALa menegaskan, pencemaran Kali Bekasi itu terjadi akibat adanya limbah dari luar Kota Bekasi, yakni Kabupaten Bogor. Dan itu terjadi melalui, Curug Parigi.

“Jadi, terkait kasus ini memang ada asumsi baru penanganan yang akan kita lakukan secara integrasi, antara Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor,” kata Tri kepada awak media di Pemkot Bekasi, Kamis (25/6).

Menurut Tri, penanganan terhadap pencemaran Kali Bekasi itu perlu ditangani secara keseluruhan. Dan itu, artinya dilakukan dari hulu atau Bogor. Adapun terkait permasalahan, diakui orang nomor dua di Kota Bekasi itu, menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

”Soal Kali Bekasi itu penanganannya harus secara keseluruhan, secara holistik. Dan kewenangannya juga ada di Kementerian LHK, bukan Pemkot,” jelasnya.

Terkait soal sanksi dari pelanggaran kasus ini, Tri menegaskan, pihaknya meminta siapapun pelakunya harus dapat hukuman. Hal ini wajib digencarkan agar ada efek jera bagi pengusaha yang ketahuan pabrik atau tempat usahanya membuang limbah ke aliran Kali, seperti yang terjadi di Kali Bekasi diketahui dari limbah domestik dan pabrik.

Adapun di Kota Bekasi, diakuinya, dari Kementerian LHK telah memproses satu pengusaha yang membuang limbah sembarangan ke kali dengan membawanya ke ranah pengadilan.

“Sekarang adalah punishment (hukuman) ya buat para pengusaha, kemudian membuang (limbah) itu. Ada satu sedang proses pengadilan soal pencemaran di Kali Bekasi. Ya itu perlu dan yang menentukan dari Menteri LHK,” tegas dia.

Dia menambahkan, pihak Pemkot saat ini juga terus lakukan proses pengawasan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Jika ditemukan IPAL di pabrik tersebut bermasalah, maka Pemkot bisa menegur hingga mencabut izin pabrik tersebut.

“Sebelum punishmen ada langkah-langkah yaitu IPAL terpadu di lingkungannya sebelum dia masuk. Jadi, lebih kepada pengawasan sebelum dia pemenuhan kewajiban oleh para perusahaan. Kita kan berharap pengusaha juga bisa tumbuh tetapi dari satu sisi dia ikut menjaga lingkungan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim menuding berulangnya dugaan pencemaran karena lemahnya pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Kita melihat ini kan kali sentral, kalau LH nya lengah maka berdampak buruk ke masyarakat karena tercemar limbah industri. Harusnya ada ketegasan dari pemerintah, jadi jangan korbankan masyarakat,” tegas Arif ketika dikonfirmasi.

Dirinya juga mengatakan, Kali Bekasi tidak mungkin tercemar dengan sendirinya kecuali ada kesengajaan dilakukan oleh pelaku industri. Bau menyengat serta buih menurutnya pertanda jelas yang menyebabkan pencemaran adalah limbah industri.

“Tidak mungkin terjadi begitu saja pencemaran, tanpa ada yang sengaja membuang. Ini pasti ada pelakunya yang mencemari kali. Tentu ini mematikan habibat dan ekosistem juga,” ujarnya.

Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup segera bertindak dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menangani pencemaran. Bila perlu, kata dia, perusahaan yang ketahuan membuang limbah B3 ke Kali Bekasi ditindak sesuai dengan pidana pencemaran lingkungan hidup.

Pihaknya juga mendesak adanya pengecekan air Kali Bekasi. Jika mengandung limbah B3, dijelaskannya masuk ranah pidana. Karena bisa mencemari air-air yang dilintasi Kali Bekasi. ”DLH harus bergerak cepat menyikapi hal ini. Saya akan turun dengan anggota ke lokasi. Kalau mereka (DLH-red) tidak tanggap dengan kondisi yang ada, kita akan sikapi dan memanggil mereka,” tegasnya. (pay/mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin