Berita Bekasi Nomor Satu

Warga Violet Garden Tuntut Kejelasan Sertifikat

TUNTUT KEJELASAN: Perwakilan warga Violet Garden membentangkan spanduk tuntutan mereka terkait kejelasan sertifikat tanah dan rumah yang mereka huni saat ini. IST/RADAR BEKASI
TUNTUT KEJELASAN: Perwakilan warga Violet Garden membentangkan spanduk tuntutan mereka terkait kejelasan sertifikat tanah dan rumah yang mereka huni saat ini. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 204 warga Violet Garden yang berada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, menuntut kejelasan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat yang tak kunjung mereka terima.

Bahkan sejumlah warga beberapa kali melayangkan aksi protes kepada pihak pengembang, di depan komplek perumahan, hingga menempuh jalur hukum yang saat ini tengah ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Juru Bicara Warga Perumahan Violet Garden, Awaludin, menceritakan bahwa kejadian tersebut bermula saat membeli rumah pada tahun 2009 sampai 2012.

Warga dibuat resah ketika Akta Jual Beli (AJB) tidak kunjung mereka tandatangani pada 2014 silam. Bahkan pihaknya menegaskan, ada AJB yang diterima warga dinyatakan bodong atau bermasalan.

Sampai akhirnya pada tahun 2015 pihak Maybank melalui pengacaranya datang ke Perumahan Violet Garden mendatangi rumah warga dan rumah Ketua RW setempat.

Pengacara yang datang mewakili pihak Maybank mengatakan bahwa rumah dan tanah yang ditempati oleh warga Perumahan Violet Garden sebagian besar sertifikatnya, sebanyak 204 sertifikat ada di pihak Maybank. Padahal sebagia besar warga mencicil ke sejumlah bank lain yakni BRI dan BTN sebagai pemberi KPR.

“Kata pihak Maybank sertifikat ada di pihaknya. Sebanyak 204 sertifikat, karena bagian jaminan dari peminjaman pihak developer. Jadi developer ada pinjaman ke Maybank, itu terjadi sejak tahun 2013, developer menggadaikan ke Maybank,” ucap Awaludin.

Awaludin menegaskan, dengan adanya jaminan sertifikat warga Perumahan Violet Garden developer mendapat dua kali pencairan uang dari Bank BRI dan BTN serta Maybank atas jaminan sertifikat warga Perumahan Violet Garden.

“Kita pun baru sadar pada tahun 2015, saat kita tanyakan ke pihak developer karena ada sebagian warga yang sudah lunas dan ada juga yang belum melunasi. Kita pertanyakan kepada pihak developer akan tetapi terus mengulur waktu dan janji-janji,” ujarnya.

Kemudian, berlanjut dari tahun 2015 warga Perumahan Violet Garden berkumpul dengan melakukan mediasi kepada pihak bank maupun pihak developer serta pemerintah. Pihaknya pun sudah melakukan laporan kepada pihak kepolisian langsung ke Polda Metro Jaya serta melakukan gugatan ke pihak pengadilan.

Akan tetapi dari laporan tersebut belum juga ada kejelasan dari pihak Kepolisian. Pihaknya juga mencoba melaporkan ke Propam setelah dari Propam barulah dilakukan gelar perkara.

Setelah melakukan laporan dan menggelar aksi hingga 2018 warga belum mendapatkan kabar terkait kejelasan sertifikat atas tanah dan rumahnya.

Hingga akhirnya warga juga melakukan pengaduan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). “Setelah pihak BPKN bertemu dengan warga barulah kita mendapatkan surat rekomendasi yang isinya meminta kepada pihak bank untuk tidak melakukan penagihan kepada warga dan warga pun diminta tidak membayar kepada bank sampai ada kejelasan,” imbuhnya.

Namun lanjut Awaludin, dari 204 warga yang memiliki unit sebagian sudah menyetop cicilan, namun ada juga yang masih mencicil kereditanya.

“Ada sebagian yang sudah lunas ada yang masih kredit seperti saya masih kredit,” ujarnya.

Pihaknya berharap saat melakukan aksi di depan gerbang Perumahan Violet Garden agar pihak developer maupun Bank BRI, BTN memastikan bahwa sertifikat warga dapat terpenuhi.

”Warga yang sudah lunas itu harus di berikan sertifikatnya, kepada warga yang belum melunasi kredit rumahnya warga meminta kejelasan agar nanti jika lunas sertifikat ada dan dapat diberikan kepada warga. Seperti itu yang kita inginkan, harus ada kejelasan dari pihak developer maupun Bank,” ungkapnya.

“Sebagian warga masih menggugat di PN Jakarta Timur. Tanggal 30 Juni kita akan berlangsung gugatan kita di pengadilan. Jika gugatan kita di tolak kita akan mengadu ke Presiden dan kita juga minta kasus Perumahan Violet Garden dapat di bongkar agar tidak ada korban lain lagi,” tukasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin