Berita Bekasi Nomor Satu

Resepsi Pernikahan Dibubarkan Polisi

DIDATANGI POLISI: Anggota Polsek Cibarusah, Aiptu Nasichin saat membubarkan resepsi pernikahan sepasang kekasih di Perum Mutiara Bekasi, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI
DIDATANGI POLISI: Anggota Polsek Cibarusah, Aiptu Nasichin saat membubarkan resepsi pernikahan sepasang kekasih di Perum Mutiara Bekasi, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI– Resepsi pernikahan sepasang kekasih Apriyono Praseto dan Firda harus dihentikan pihak kepolisian setempat. Pasalnya, resepsi yang berlangsung di Perum Mutiara Bekasi, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, dianggap menimbulkan kerumunan masyarakat dalam kondisi adanya wabah Covid-19.

Para tamu undangan yang sudah hadir ke resepsi satu persatu meninggalkan lokasi. Bahkan kedua mempelai yang sudah duduk di bangku pengantin harus turun. Sedangkan nasi katering yang sudah dipesan oleh keluarga mempelai dibagikan ke pondok pesantren yang berada di wilayah setempat.

“Resepsi ini tidak ada izin dari gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, makanya kami bubarkan,” ujar anggota Polsek Cibarusah, Aiptu Nasichin, Minggu (12/7).

Ia menjelaskan, resepsi pernikahan ini berawal setelah adanya laporan dari warga sekitar. Kata dia, saat mendatangi lokasi, dirinya sempat berdikusi dengan pihak keluarga yang punya hajat, dan akhirnya bisa mengerti setelah diberi penjelasan. Sedangkan untuk tamu undangan diberitahu bahwa resepsi batal melalui handpone.

“Undang yang sudah disebar sebanyak 250 orang, akhirnya di informasikan bahwa dibatalkan. Tapi untuk akad nikah tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan,”  bebernya.

Sementara itu, pengantin pria, Apriyono Praseto mengaku, memang tidak ada izin untuk mengadakan resepsi pernikahan itu. Tapi dirinya tetap memaksakan, walaupun sudah ada larangan dari pihak desa maupun polsek setempat. Dia menegaskan, untuk akad pernikahan tetap dilakukan.

“Untuk akad nikah tetap kami laksanakan. Saya sudah menyebar 250 undangan. Makan dan katering sebagian kami bagikan ke warga dan pondok pesantren,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, belum memberikan izin kepada masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan atau khitan (sunatan). Walaupun pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional tahap kedua ini ada beberapa kelonggaran yang diberikan.

“Sampai saat ini, untuk repsepsi pernikahan masih belum diperbolehkan. Untuk sekarang masih kami pelajari,” tuturnya kepada Radar Bekasi usai perayaan hari Bhayangkara ke 74, belum lama ini. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin