Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tawuran Antar Geng, Satu Pemuda Tewas

Illustrasi : Kawanan tersangka pelaku kasus tawuran antar geng yang menewaskan satu orang pemuda dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolsek Jatiasih, Kota Bekasi, Senin (13/7). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

UNGKAP KASUS: Kawanan tersangka pelaku kasus tawuran antar geng yang menewaskan satu orang pemuda dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolsek Jatiasih, Kota Bekasi, Senin (13/7). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Irfan Saputra (27), pemuda yang tinggal di Kampung Rawalele, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi tewas setelah terlibat tawuran antar Geng di Jalan Raya Jatikramat Indah II, RT 03/11, Minggu (5/7) pukul 05.00 lalu.

Irfan meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Keramat Jati. Irfan yang merupakan bagian dari kelompok RPB 258 Jatikramat menjadi bulan-bulanan kelompok geng lawan tawuran saat bambu yang ia gunakan untuk memukul terlepas, dan terjatuh.

Tawuran meibatkan empat geng terjadi antara kelompok Warday, Gotroy, dan RTN melawan kelompok RPB 258 Jatikramat. Tawuran diketahui terjadi setelah membuat janji melalui media sosial di TKP.

“Mereka sebelumnya sudah sepakat di medsos, dengan Instagram, disepakati janji waktu untuk mereka tawuran,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Wijonarko, Senin (13/7).

Tiga kelompok yang bergabung untuk melawan kelompok RPB 258 Jatikramat berkumpul di wilayah Manggarai untuk selanjutnya menuju Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi. Mereka datang konvoi menggunakan 15 motor berboncengan, membawa serta senjata tajam jenis celurit dan stik golf.

Irfan mengalami luka robek di pangkal paha, punggung, dan kepala akibat sabetan senjata tajam. Setelah ditelusuri, polisi mengamankan lima tersangka, diantaranya dua tersangka berusia dewasa, tiga lainnya dibawah umur.

Mereka adalah Aan, Sultan, dan Nopal yang bertindak sebagai eksekutor, kemudian Mampang dan Damar bertindak sebagai joki, ditangkap di tempat berbeda. Tiga orang lainnya yang di duga terlibat dalam kematian Irfan masih dalam pencarian pihak kepolisian, mereka adalah Beler, Dongsin, dan Zaki.

“Satu sisi kelompok (korban) ini jumlahnya tidak berimbang, sehingga terdesak dan salah satu korban jatuh dan akhirnya dikeroyok,” lanjut Wijonarko.

Kelima tersangka ditangkap di kawasan Jatikramat, Jatiwaringin, Jatibening, Jatisari, dan Mangga Besar. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit dan stik golf yang dipakai untuk tawuran.

Informasi sementara total ada 30 orang dalam tiga geng tersebut, polisi masih mendalami adanya tersangka lain hingga menyebabkan kematian. Akibat perbuatannya, kelima tersangka diancam 12 tahun penjara lantaran melanggar pasal 170 KUHPidana. (sur)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin