Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pedagang Buah Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi

Illustrasi Curanmor
Illustrasi Curanmor

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pedagang buah yang biasa berjualan di wilayah Setu Kabupaten Bekasi, Nurman dihadiahi timah panas oleh petugas Polsek Setu, setelah mencoba melarikan diri saat ditangkap usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Cijengkol RT 003/001, Desa Cijengkol.

Residivis curanmor tersebut, kesehariannya berjualan buah keliling. Dibalik aktivitasnya, dia ternyata mengincar kendaraan yang di parkir di depan rumah warga. ”Hasilnya untuk kebutuhan hidup. Cara menjual ketemuan langsung dengan pembeli, harganya tergantung jenis kendaraan, mulai dari Rp2.5 juta hingga Rp 4.5 juta. Sehari-hari saya berjualan jambu air,” ujarnya saat ungkap kasus di Polsek Setu, Rabu (15/7).

Menurutnya, aksinya ini sudah dilakukan sebanyak sepuluh kali di wilayah Setu, belum termasuk wilayah Serang Baru dan Cikarang Timur. Untuk menjalankan aksinya, ia mengaku, membutuhkan waktu paling lama satu menit dengan menggunakan kunci letter T. Kata dia, ini yang ketiga kalinya ditangkap.

Sementara itu, Kapolsek Setu, AKP Dedi Herdiana menuturkan, pencurian kendaraan bermotor memang marak di wilayah Setu belakangan ini. Dalam menjalankan aksinya, Dedi menjelaskan, pelaku bersama satu orang temannya (DPO) terlebih dulu melakukan survei. “Jika motor yang sudah ditargetkan berada di lokasi, mereka langsung melakukan aksinya dengan menggunakan kunci letter T. Satu orang temannya masih DPO,” jelasnya.

Dedi mengaku, pelaku terbilang licin saat anggotanya hendak melakukan penangkapan. Dia menceritakan, pengejaran pelaku berawal dari daerah Jonggol. Pelaku berhasil melarikan diri saat anggotanya menggerebek tempat penyimpanan kendaraan curian di daerah Jonggol. Namun, tujuh kendaraan hasil curian berhasil didapatkan.

Lanjutnya, setelah mengetahui pelaku sudah melarikan diri, anggotanya langsung melakukan pengejaran ke wilayah Tarumajaya. Disana, pelaku juga berhasil melarikan diri. Sampai akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di daerah Karawang. Namun, pelaku sempat memberikan perlawanan, sampai akhirnya diberikan tindakan tegas.

“Pelaku berhasil ditangkap di daerah Karawang. Pelaku sempat memberikan perlawanan, sehingga kita memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan pelaku. Tapi pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Pelaku ini sangat licin, mungkin karena sudah berpengalaman,” ungkapnya.

Masih Dedi, pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya jika memberikan perlawanan. Pelaku setiap melakukan aksinya membawa senjata tajam berupa celurit. “Ada beberapa korbannya yang dibacok,” ucapnya.

Akibat kejadian ini, pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara diatas lima tahun. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin