Berita Bekasi Nomor Satu

Jangan Sampai PSBB Lagi

ILUSTRASI: Swab test. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Petugas medis ketika melakukan tes swab ke sejumlah masyarakat di Kota Bekasi guna mendeteksi penyebaran Covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) mengikuti DKI Jakarta. Masa PSBB yang disebut sebagai masa adaptasi menuju new normal atau tatanan hidup baru telah dilakukan selama dua tahap, yakni mulai 5 Juni hingga 2 Juli, lalu berlanjut pada 3 Juli hingga 2 Agustus mendatang.

Pemerintah Kota Bekasi musti bekerja keras untuk menekan kemunculan kasus baru. Hal ini bisa dilakukan dengan menjaga kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Data kasus Covid-19 di wilayah Kota Bekasi pada Kamis (16/7), Orang Dalam Pemantauan (ODP) tercatat hanya satu orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) satu orang. Sementara kasus terkonfirmasi positif tercatat 19 orang, mengalami kenaikan selama tiga hari terakhir.

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan rencana tersebut tergantung angka penyebaran yang terjadi di wilayah Kota Bekasi. Keputusan Wali Kota Bekasi pada awal bulan lalu menetapkan pemberlakuan tatanan hidup baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19.”Sangat tergantung pada saat lihat angka-angka penyebaran,” singkatnya kepada Radar Bekasi, Kamis (16/7).

Sementara, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi sebelumnya mengakui, peningkatan kasus di wilayahnya tergolong lebih sedikit dibandingkan wilayah lain di sekitar Kota Bekasi. Menurutnya kemungkinan peningkatan kasus dapat diatasi selama sarana dan prasarana medis tersedia, dan protol kesehatan masih tetap dilaksanakan seperti mengenakan masker.

Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono menyebut ATHB atau new normal yang sudah mulai dilakukan di wilayah Provinsi Jawa Barat tidak tepat. Pasalnya di beberpaa kabupaten kota angka kasus masih tinggi, termasuk wilayah sekitar yakni DKI Jakarta.

Berdasarkan data penambahan kasus yang ada di Kota Bekasi, ia menilai tingkat penyebaran Covid-19 sudah menunjukkan penurunan dibandingkan sebelumnya. Untuk mengantisipasi penyebaran yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, harus diberlakukan pengawasan ketat terhadap warga Kota Bekasi yang beraktivitas di wilayah DKI Jakarta, atau mengunci akses menuju DKI Jakarta jika penyebaran Covid 19 masih tinggi.”Ini kota Bekasi sih kayaknya udah mulai merendah ya, kalau lihat kota Bekasi sih sudah bisa memulai dengan AKB, sudah mulai bisa ya,” ungkapnya.

Jika tidak diperhatikan dan lonjakan kasus kembali terjadi kembali, maka Kota Bekasi dinilai harus kembali memberlakukan PSBB dengan level tinggi atau ketat seperti kali pertama melaksanakan PSBB. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran kasus meledak.

Namun, pemerintah Kota Bekasi bisa melakukan evaluasi kerugian ekonomi yang terjadi dengan melakukan PSBB ketat mulai dari tingkat Kecamatan hingga tingkat RW sesuai hasil evaluasi kerugian ekonomi yang dialami. “Jadi pada saat melonjak lagi ya masuk ke PSBB yang ketat, karena ada kemungkinan terjadi,” tambahnya.

Meskipun demikian, ia memberikan catatan kepada pemerintah kota Bekasi untuk melakukan beberapa langkah guna mempertahankan grafik penyebaran kasus serta menekan tingkat penyebaran.

Diantaranya dengan melakukan pemeriksaan bagi masyarakat di wilayah pasar tradisional, memeriksa protokol kesehatan pada mall-mall yang sudah dibuka, meminimalisir kerumunan warga termasuk di area Car Free Day (CFD). Pemerintah Kota Bekasi diminta untik lebih banyak menyiapkan taman Kota di berbagai titik sebagai sarana olahraga dan refreshing warganya. Kerumunan warga dinilai menjadi hal yang sulit untuk di awasi. Pasalnya, kerumunan bisa saja terjadi atas kesengajaan maupun ketidaksengajaan masyarakat di satu wilayah.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi melanjutkan PSBB Proposional. Hal itu disebabkan adanya penambahan beberapa klaster baru dalam penyebaran wabah cCvid-19, belakangan ini. “Sudah mengajukan ke Gubernur Jawa Barat, perpanjangan PSBB Proporsional 14 hari ke depan, mulai 17 Juli,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, kepada Radar Bekasi, Kamis (16/7).

Kata Alamsyah, perpanjangan PSBB Proporsional ini tidak hanya di Kabupaten Bekasi saja, namun beberapa daerah seperti Bogor dan Depok akan menerapkan hal yang sama. Termasuk Kota Bekasi dan Jakarta. Alasan, karena ditemukan beberapa klaster baru.

Sementara itu, Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombespol Hendra Gunawan menuturkan, PSBB Proposional ini akan dilakukan di wilayah tertentu seperti area industri. Disana kata Hendra, akan diterapkan protokol Kesehatan yang ketat, mengingat produktivitas industri sudah mulai bergerak.

Kemudian, di area sentral ekonomi seperti mall, pasar modern, dan pasar tradisional, termasuk sektor Pariwisata . Selain itu moda transportasi seperti di stasiun dan terminal, akan diterapkan PSBB yang ketat, mengingat sudah mulai bergerak kembali.

“PSBB ini bukan diberhentikan, tapi dilakukan pengetatan protokol covid yang maksimal, karena kita lihat beberapa sektor sudah mulai bergerak. Artinya bukan melarang, tapi kita tingkatkan protokol Covid-19 nya,” jelasnya.

Namun Hendra memastikan, kegiatan masyarakat seperti weding, event organaizer, pentas seni, yang rencananya akan diadakan kembali, masih dalam pembahasan bersama di Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi mengenai protokol Kesehatan yang akan diterapkan.

Hendra yang juga Kapolres Metro Bekasi ini mengaku sedang membahas sanksi bagi warga tak bermasker atau protokol Kesehatan. ”Dari gugus tugas Kabupaten Bekasi belum mengeluarkan aturan itu, tapi bisa saja mengacu ke aturan provinsi. Ini masih kita diskusikan,” ucapnya. (sur/pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin