Berita Bekasi Nomor Satu

2 Pencuri Spesialis Perkantoran Dibekuk

PERLIHATKAN BB: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra (kanan) bersama jajaran-nya, memperlihatkan barang bukti (bb) saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Kamis (23/7). Dua pelaku dibekuk usai melancarkan aksinya mencuri brankas salah satu perusahaan di Cikarang Pusat. ARIESANT/RADAR BEKASI
PERLIHATKAN BB: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra (kanan) bersama jajaran-nya, memperlihatkan barang bukti (bb) saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Kamis (23/7). Dua pelaku dibekuk usai melancarkan aksinya mencuri brankas salah satu perusahaan di Cikarang Pusat. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kabupaten Bekasi berhasil menangkap pencuri spesialis perusahaan. Dua dari tiga pelaku berinisial YN dan AS, yang berprofesi sebagai pemulung asal Cirebon serta Bekasi, ditangkap setelah melancarkan aksinya di PT Syneral Indonesia (SY) Desa Cicau Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi. Sementara satu orang lagi berinisial KN, masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengungkapkan, kedua pelaku berhasil dibekuk setelah buron selama satu bulan usai membobol perusahaan yang berhasil menggasak isi brankas milik PT SY dengan kerugian diperkirakan puluhan juta rupiah.

“Aksi kawanan ini mengincar sejumlah perusahaan yang tidak dijaga petugas keamanan, dan pelaku masuk perusahaan dengan cara menjebol tembok belakang,” kata Hendra saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Kamis (23/7).

Kepada Polisi, kawanan pencuri ini mengaku, telah melakukan aksinya di 15 perusahaan dalam kurun waktu 1 tahun. Bila diakumulasikan, kerugian perusahaan sudah mencapai ratusan juta rupiah.

Ditambahkan Hendra, pada saat penangkapan, pihaknya tidak menemukan barang bukti (bb) uang hasil curian. Kelompok ini, berhasil ditangkap di wilayah Tasikmalaya.

“Mereka melakukan aksinya secara berkelompok, dan hanya butuh waktu tiga jam untuk bisa masuk ke dalam perusahaan, baru kemudian melancarkan aksinya (pencurian),” terang Hendra.

Kepada Radar Bekasi, salah satu pelaku YN mengaku, pembobolan yang dilakukannya di beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi, terlebih dahulu memantau target operasi dan sekitar perusahaan.

“Kami terlebih dahulu menunggu perushaan itu kosong dan sepi dulu. Kami bagi-bagi tugas, ada yang memantau dan mencari informasi juga. Setelah sekitar perusahaan sepi dan aman, baru kami beraksi (pembobolan,Red),” tuturnya.

Ia menambahkan, hasil dari pencurian itu jumlahnya bervariasi, mulai dari belasan juta hingga puluhan juta.

“Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari- hari saja,” bebernya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor, satu buah brankas, satu buah ponsel, dan lain-lain. Para pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (dan)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin