Berita Bekasi Nomor Satu

Kabupaten Boleh, Kota Belum

Pas
ILUSTRASI: Sejumlah SMA Tulus Bhakti mengikuti ujian sekolah saat sebelum masa pandemi Covid-19. PAS tingkat SMA sederajat di Kota Bekasi akan dilakukan secara daring (online).Dok Radar Bekasi
Pas
ILUSTRASI: Sejumlah SMA Tulus Bhakti mengikuti ujian sekolah saat sebelum masa pandemi Covid-19. PAS tingkat SMA sederajat di Kota Bekasi akan dilakukan secara daring (online).Dok Radar Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memperbolehkan sekolah yang masuk dalam wilayah zona hijau untuk melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka dengan syarat dan ketentuan berlaku. Sekolah yang diperbolehkan hanya tingkat SMA/SMK sederajat.

”Pendidikan sudah mulai dibuka, silakan di 257 kecamatan terapkan tatap muka. Jadi kita tidak akan berbasis kota dan kabupaten lagi, terlalu luas. Nah, ada 257 kecamatan yang dari dulu sampai sekarang ini tidak ada kasus Covid-19 jadi status hijaunya murni,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, belum lama ini.

Dari 257 kecamatan tersebut, sejumlah kecamatan di kabupaten termasuk diantaranya, sementara Kota Bekasi belum (lihat grafis). Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Casmadi mengaku saat ini sedang melakukan persiapan dan monitoring terhadap sekolah yang berada di zona hijau. “Minggu ini akan dimulai pembahasan teknisnya, ini sudah kita serahkan pada pengawas,” ujarnya kepada Radar Bekasi Minggu , (2/8).

Kepala Seksi Pengawasan KCD Pendidikan Wilayah III Awan Suparwan menyampaikan, tahap koordinasi sudah dilakukan oleh seluruh pengawas melalui komunikasi secara daring. Saat ini sedang pembahasan teknis pelaksanaan KBM tatap muka.

Dia menambahkan, di kabupaten Bekasi terdapat 7 kecamatan yang dinyatakan berada di zona hijau. Yakni Kecamatan Bojongmangu, Kecamatan Kedung Waringin, Kecamatan Tambelang, Kecamatan Sukawangi, Kecamatan Sukakarya, Kecamatan Cabangbungin dan Kecamatan Muara Gembong.

Menurutnya, infrastruktur dan kesiapan sekolah dalam melaksanakan pembelajaran secara langsung di tengah pandemi menjadi prioritas. Pihak KCD tidak ingin terburu-buru untuk memutuskan kembali aktivitas belajar disejumlah sekolah. Yang terpenting, lanjutnya, kesehatan dan juga keselamatan siswa serta guru.”Kami akan mempertimbangkan sekolah yang sudah memenuhi standarisasi protokol kesehatan dan juga langkah teknis yang akan kita buat nanti,”tegasnya.

Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menambahkan selain 7 kecamatan yang masuk dalam zona hijau, saat ini ada enam kecamatan masuk zona merah yakni Kecamatan Tambun Selatan, Kecamatan Cikarang Utara, Kecamatan Cikarang Timur, Kecamatan Babelan, Kecamatan Cibitung, dan Kecamatan Cikarang Barat. Dia menduga, hal itu terjadi karena kepadatan penduduk di wilayah tersebut.
“Mungkin hal itu terjadi karena kepadatan penduduk, lalu katakteristik mobilitas penduduk yang membuat dari awal sampai sekarang penyebaran Covid-19 masih merebak,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi mengaku sedang menyusun peraturan tentang pembelajaran tatap muka pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Namun, ia menegaskan, kesehatan peserta didik adalah hak utama yang harus dipenuhi sebelum hak pendidikannya di masa pandemi saat ini.

Kadisdik menjelaskan, syarat dibukanya kembali pembelajaran di sekolah, yakni saat wilayah di kecamatannya sudah zona hijau dan telah diizinkan oleh kepala daerah setempat. Disamping itu, satuan pendidikan harus memenuhi syarat dan prosedur untuk melaksanakan pembelajaran di sekolah.

Syarat tersebut mencakup tersedianya fasilitas sanitasi, kesehatan dan kebersihan, kemampuan menjaga jarak sepanjang 1,5 meter antarpeserta didik, mewajibkan pemakaian masker serta kecukupan jumlah guru yang masuk dalam batas usia dan tidak rentan (kurang dari 35 tahun).

“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun akan memberikan panduan berupa daftar periksa untuk membantu pengambilan keputusan terkait kesiapan pembukaan di tingkat satuan pendidikan. Tugas tersebut nantinya akan dibantu oleh kantor cabang dinas dan pengawas sekolah,” tuturnya.

Setelah dilakukan pengecekan, dari total 257 kecamatan yang berada di zona hijau, hanya 247 kecamatan yang dinilai siap membuka aktivitas pembelajaran di sekolah. Kadisdik menaksir, proses persiapan ini membutuhkan waktu dua pekan. “Gugus tugas Covid-19 dan kantor cabang dinas butuh dua pekan untuk melihat kesiapan sekolah,” ungkapnya.

Sementara itu, meskipun daftar nama 12 kecamatan di wilayah Kota Bekasi belum termasuk kedalam 257 wilayah yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan belajar tatap muka, Kota Bekasi tetap menjalankan kegiatan belajar di sekolah yang telah di tunjuk sebagai role model. Total ada enam SD dan SMP yang bersiap untuk melaksanakan kegiatan tatap muka mulai hari ini hingga 28 Agustus mendatang.

Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar menyampaikan kegiatan yang akan berlangsung di enam sekolah role model tersebut berbeda dengan kegiatan belajar tatap muka yang dimaksud oleh masyarakat. Role model ini disebut Uu hanya mempersiapkan kebiasaan belajar mengajar pada saat pendemo Covid-19, bukan untuk melanggar Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri.

“Jadi ini posisinya bukan pembelajaran, jadi kalau sampean lihat di SOP nya yang kita kirimkan ke Kementrian, bahasanya itu jangan sampai disamakan dengan pembelajaran,” ungkapnya.

Dalam kegiatan enam sekolah ini, siswa yang hadir hanya 54 dalam satu sekolah, seluruh siswa melakukan kegiatan belajar di sekolah secara bergilir, jam pelajaran setiap tingkat pendidikan juga dipersingkat, hanya 30 menit.

Dia menekankan, pemerintah Kota Bekasi belum mengarah pada proses pembelajaran tatap muka, dan memastikan semua sekolah masih melaksanakan proses pembelajaran secara daring.”Sebenernya kita kan sudah mengirimkan surat ke kementrian berkenaan dengan role model ini, saya kira kalau melihat SOP saya kira itu kami bukan melaksanakan proses belajar tatap muka,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzie menyambut baik diperbolehkannya SMA dan SMK untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Namun, ia menggaris bawahi pelaksanaan protokol kesehatan di setiap sekolah agar tidak menjadi klaster baru.

Rencananya, Dewan Pendidikan bersama dengan Pemerintah Kota Bekasi dan pihak sekolah yang telah ditunjuk sebagai role model akan datang ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memaparkan SOP yang telah dibuat dalam pelaksanaan role model.

“Nah untuk SMP ini, pak Wali kan termasuk kita (Dewan Pendidikan)sekarang kita sedang membahas nih (role model), besok kita akan ke kementrian termasuk sekolah yang role model itu,” ungkapnya.

Ali mengingatkan sekolah yang berada dalam zona hijau untuk tidak lengah dalam pelaksanaan protokol kesehatan, pelaksanaan pada tingkat SMA dan SMK ini akan menjadi acuan bagi pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka pada tingkat selanjutnya. Dirinya mewanti-wanti siswa sekolah yang datang dari wilayah yang masih termasuk dalam zona merah. (dew/pra/sur/jpc/net)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin