RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dana hibah Rp100 juta untuk program penataan lingkungan RW Bekasi Keren 2026 sudah dapat dicairkan. Namun hingga akhir April, belum satu pun RW mengajukan proposal sebagai syarat pencairan dana program yang memasuki tahun kedua tersebut.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menyarankan pencairan dana Rp100 juta per RW tahun ini dilakukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) keluar.
“Kita ingin mendapatkan pandangan BPK, seperti laporan keuangan dana Rp100 juta per RW itu. Kalau memang ini dianggap baik, kalau memang program ini bermanfaat buat masyarakat, saya kira tidak ada hambatan lagi untuk dicairkan,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan pengajuan dari setiap RW sebenarnya sudah bisa dilakukan dan diproses tanpa menunggu LHP BPK.
“Saya konfirmasi ke BPKAD, pencairan itu tidak harus menunggu LHP BPK. Artinya setiap ada usulan dari masing-masing Kelurahan bisa langsung diproses,” ucapnya.
Hasil LHP BPK terkait program ini, lanjut dia, akan menjadi fokus DPRD Kota Bekasi sebagai dasar evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan program, termasuk mempercepat laporan pertanggungjawaban pengurus RW.
“Saat itu kan diperiksa, jadi kesannya seperti apa. Ke depan kalau standar akuntansi untuk laporan saya kira sudah tidak perlu lama lagi,” ujarnya.
Pada pelaksanaan tahun kedua ini, Sardi juga menyarankan pengurus RW kembali memetakan kebutuhan yang belum terpenuhi untuk kegiatan kemasyarakatan. Ia turut mengingatkan agar penggunaan dana dilakukan secara transparan kepada seluruh pengurus lingkungan dan masyarakat.
“Jangan sampai dana Rp100 juta per RW itu tidak efektif,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebut pencairan merupakan mekanisme standar. Menurutnya, pengajuan sudah bisa dilakukan karena pemeriksaan laporan pertanggungjawaban secara ketat telah dilakukan Inspektorat.
“Pengajuan udah bisa, sekarang udah bisa. Saya malah berharap sebetulnya harusnya sebelum Juni ini harusnya udah bisa diselesaikan,” ucapnya.
Tri memperkirakan LHP BPK tidak lama lagi akan terbit. Menurutnya, yang perlu diperkuat saat ini adalah edukasi mengenai standar pelaporan sesuai tata kelola keuangan pemerintah.
Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi memastikan dana program tersebut telah dialokasikan. Anggaran dalam DPA kelurahan sebagian besar dijadwalkan cair pada triwulan II 2026.
Namun hingga awal pekan ini, belum ada pengajuan pencairan yang masuk.
“Belum terdapat RW atau Pokmas melalui kelurahan masing-masing yang mengajukan pencairan ke Bidang Perbendaharaan BPKAD,” kata Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto.
Ia menyebut saat ini pengurus RW atau Pokmas masih dalam tahap penyusunan proposal di kelurahan masing-masing, sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2025 tentang tata cara pencairan.
Pihaknya menghimbau agar permohonan pencairan bisa segera diajukan.
“Diharapkan periode April-Juni 2026 seluruh dana program sudah tersalurkan kepada penerima manfaat,” tambahnya. (sur)











