Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Satgas Covid-19 jadi Penentu

ILUSTRASI: Sejumlah siswa mengikuti upacara masa perkenalan lingkungan sekolah di SMA Negeri 2 Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
ILUSTRASI: Sejumlah siswa mengikuti upacara masa perkenalan lingkungan sekolah di SMA Negeri 2 Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sementara itu, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka untuk tingkat SMA/SMK sederajat di wilayah zona hijau di Jawa Barat akan dilakukan pada 18 Agustus 2020. Saat ini, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III mengejar target merampungkan panduan KBM tatap muka.

“Sekarang sudah kita terapkan sosialisasi pada pengawas, berdasarkan hasil rapat di KCD Pendidikan Wilayah III, Kamis depan kita akan mengundang seluruh kepala sekolah yang berada di zona hijau,” ujar Kasi Pengawasan KCD Pendidikan Wilayah III Awan Suparwana kepada Radar Bekasi, Selasa (4/8).

Nantinya, sekolah yang masuk dalam wilayah zona hijau mengajukan permohonan agar bisa KBM tatap muka. Izin KBM tatap muka akan dikeluarkan Satgas Covid-19 kota maupun kabupaten atau provinsi setelah melalui verifikasi KCD Pendidikan Wilayah III. Artinya, ketentuan dan kendali dilaksanakannya KBM tatap muka, ada di satgas Covid-19. “Kita sudah mendata sekolah. Kita akan mengundang mereka, dan akan kita sampaikan tahapan yang mesti mereka lakukan,” katanya.

Syarat yang harus dipenuhi, lanjutnya, infrastruktur kesiapan protokoler kesehatan Covid-19 dan kesiapan dari orangtua siswa. “Salah satu poin inti, dimana orangtua siswa harus memberikan surat pernyataan bahwa orangtua mengizinkan atau tidak mengizinkan anaknya KBM tatap muka. Kemudian, dari sekolah juga, tetap harus memberikan pelayanan baik itu daring maupun luring bagi anak yang tinggal di zona merah namun tempat sekolah berada di zona hijau,” bebernya.

Selain itu, KBM akan diterapkan sistem per pekan. Awan mencontohkan, untuk siswa pekan sekarang misalnya kelas X, maka kelas XI, XII belajar di rumah. Pekan berikutnya, kelas XI masuk, dan X dan XII belajar di rumah dan begitu seterusnya.

Bahkan, kata dia, jam belajarpun berubah, yakni hanya 4 jam. “Belajar KBM tatap muka juga, hanya empat jam dari 7.30 sampai 11.30 wib. Kekuarangn nanti dalam pembelajaran, tetap akan diberikan pembelajaran dalam belajar daring. Kita berharap, semua wilayah sudah selesai, kita berdoa agar vaksin segera ditemukan dan bisa kembali normal,” bebernya.

Juru bicara gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengaku rekomendasi gugus Covid-19 untuk melaksanakan belajar tatap muka masih belum dikeluarkan. Pasalnya, sebelum diberikan, harus ada rekomendasi dari KCD Pendidikan Wilayah 3 Jawa Barat. “Belum ada pak (rekomendasi yang dikeluarkan. red). Disdik belum ngabarin. Sampai sekarang belum ada koordinasi,” imbuhnya.

Sekretaris Umum MKKS SMA Kabupaten Bekasi, Akhmad Sayuti mengakui bahwa KBM tatap muka, setelah rilis Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 257 sekolah zona hijau menuai kontroversi. Di kabupaten Bekasi sendiri, sekolah yang berada di kategori zona hijau belum diketahui.

“Secara prinsip sudah di bolehkan untuk KBM tatap muka. Tetapi, ada dua sayat mutlak yang harus di penuhi. Pertama rekomendasi dari gugus Covid-19 kabupaten maupun kota masing-masing. Karena yang berwenang menentukan apakah sebuah daerah, atau kecamatan sudah layak masuk kategori hijau, kuning atau merah adalah tim gugus Covid-19,” katanya.

“Jadi intinya, 44 SMA di Kabupaten Bekasi semuanya belum KBM tatap muka. Begitupun SMA yang berada di zona Hijau. Sampai saat ini kita belum melaksanakan. Kita masih menunggu payung hukum yang jelas. Covid-19 provinsi juga kabupaten, dan juknis pembelajar tatap muka dalam situasi adaptasi kebiasaan baru ini,” sambungnya. (dan)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin