Berita Bekasi Nomor Satu

Antisipasi Klaster Tempat Hiburan

ILUSTRASI: Seorang pegawai  menggunakan face shield berada di depan pintu masuk salah satu tempat tempat hiburan di Kawasan Ruko BCP Bekasi Selatan Kota Bekasi, Selasa (9/6). Foto: Raiza Septianto
ILUSTRASI: Seorang pegawai  menggunakan face shield berada di depan pintu masuk salah satu tempat tempat hiburan di Kawasan Ruko BCP Bekasi Selatan Kota Bekasi, Selasa (9/6). Foto: Raiza Septianto

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Bekasi beberapa pekan ini memunculkan kekhawatiran adanya klaster baru, selain klaster keluarga.

Direktur Kebijakan Publik Human Studies Institute (HSI) Maizal Alfian mengingatkan kemungkinan munculnya klaster baru Covid-19 di tempat hiburan, menyusul sudah dibukanya salah satu usaha sektor pariwisata di Kota Bekasi.

Pihaknya mendesak adanya evaluasi pasca dibukanya sejumlah usaha pariwisata dan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Seharusnya gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bekasi segera mengevaluasi kebijakan pelonggaran PSBB proporsional Kota Bekasi dengan melibatkan dinas pariwisata, dinas kesehatan, Satpol PP, Polres Metro Kota Bekasi dan Kodim 0507 Kota Bekasi dalam pengurangan jumlah korban terkonfirmasi positif Covid-19,” ujarnya.

Dijelaskannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melarang daerah kota kabupaten membuka tempat hiburan malam (THM), bioskop, karoke, tempat pijat dan SPA. Larangan itu dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov Jabar dengan nomor 556/1435-Pemas.

Ia juga menegaskan jika jasa pariwisata dari sisi hiburan masih tetap dibuka oleh pemerintah Kota Bekasi dengan mempertimbangkan alasan perekonomian maka Dinkes Kota Bekasi diwajibkan melaksanakan rapid test keseluruh pekerja dan pengunjung agar bisa mendeteksi penyebaran Covid-19.

Lanjut Alfian, Satpol PP, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507 Kota Bekasi diminta lebih serius dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh warga Kota Bekasi supaya bisa mengurangi penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

“Bila pemerintah Kota Bekasi tidak bisa melakukan tindakan evaluasi dengan benar dan serius dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, maka korban warga Kota Bekasi yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan terus bertambah dan membuat Kota Bekasi kembali menjadi zona merah. Kita ingin Pemkot lebih serius lagi dalam memberikan kebijakan,” ungkapnya.

Sementara, Pemerintah Kota Bekasi mengklaim belum menemukan klaster baru Covid-19 di tempat hiburan selama dibuka pada masa adaptasi tatanan hidup baru.

Adapun saat ini, klaster keluarga mendominasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bekasi. Hingga akhir pekan kemarin, data terkonfirmasi Covid-19 berdasarkan data corona.bekasikota.go.id, sebanyak 33 orang positif. Kasus itu tersebar di 11 kecamatan. Hanya satu kecamatan yang nihil kasus yakni Kecamatan Bantargebang.

“Sampai saat ini belum ada laporan kluster dari hiburan. Yang ada di kalangan keluarga,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat ditemui awak media, di Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan A Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (24/8).

Peningkatan kasus Covid-19 pada klaster keluarga, lanjut Wali Kota yang akrab disapa Bang Pepen ini karena pengawasan di masyarakat yang rendah.

Ditanya terkait masih dibukanya lokasi hiburan, Pepen menegaskan karena alasan kemanusiaan dan mencegah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Persoalannya adalah tenaga kerja. Kalau tenaga kerja dirumahkan mereka tidak ada penghasilan, kan diawal saya bilang kalau kita membuka (tempat hiburan) kita tidak ingin ada orang yang dirumahkan atau di PHK,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan, pembukaan tempat hiburan bukan hanya menargerkan pajak semata melainkan kepentingan dan penghasilan masyarakat.

Ia memastikan pengawasan untuk mengantisipasi klaster baru ditempat hiburan tetap dilakukan. Protokol kesehatan wajib diterapkan pelaku usaha tempat hiburan, sesuai anjuran pemerintah.(pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin