Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Warga Ancam Duduki Kantor BPN

DEMO : Sejumlah warga Jatikarya melakukan aksi demo di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional Jalan Chairil Anwar Kota Bekasi, Senin (31/8). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
DEMO : Sejumlah warga Jatikarya melakukan aksi demo di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional Jalan Chairil Anwar Kota Bekasi, Senin (31/8). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah seluas 42.669 meter persegi menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi. Warga menuntut kepala BPN Kota Bekasi mengeluarkan surat rekomendasi uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Pulang dengan tangan hampa, warga mengancam akan menduduki kantor BPN Kota Bekasi.

Diatas tanah seluar 42 ribu meter persegi tersebut, saat ini tengah disulap menjadi ruas jalan Tol Cimanggis-Cibitung 1. Warga telah memenangkan putusan di meja pengadilan atas kelompok yang telah mengaku memiliki tanah tersebut. Namun, uang ganti rugi lahan tersebut hingga kini belum diterima oleh ratusan ahli waris 11 bidang tanah yang telah dibangun ruas jalan tol tersebut.

Sebabnya, BPN Kota Bekasi belum mengeluarkan surat pengantar pencairan uang ganti rugi tersebut. Merasa tidak mendapat perhatian pemerintah, puluhan warga mulai dari usia muda hingga berusia lanjut datang mewakili ratusan ahli waris lainnya menyampaikan tuntutan mereka kepada BPN Kota Bekasi.

Salah satu warga, Sulaiman Pembela (33) merasa kecewa dengan jawaban pihak BPN Kota Bekasi, meskipun warga dijanjikan BPN akan segera menindak lanjuti. Jika janji tersebut tidak dipenuhi dalam waktu dekat ini, ratusan warga akan datang dan menduduki kantor BPN Kota Bekasi hingga hak mereka dipenuhi.

“Namun apabila BPN tetap masih memperlambat apa yang kamu harapkan (surat pengantar pencairan uang konsinyasi) kami akan mendatangkan lebih dari ini. Apalagi mempersulit, kami tidak segan-segan menduduki kantor BPN,” katanya berapi-api, Senin (31/8).

Usai menemui warga, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kota Bekasi, Fatahuri mengaku pihaknya tidak memiliki data secara rinci kepemilikan tanah oleh ahli waris, lantaran dokumen kepemilikan warga masih berupa girik. Meskipun demikian, pihaknya tidak memungkiri putusan pengadilan bahwa tanah tersebut merupakan milik masyarakat Jatikarya.

Pada saat melakukan pembebasan tanah untuk ruas jalan tol tersebut, BPN mengaku hanya mengantongi satu data hak pakai milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Namun, ia tidak bisa menyebutkan tahun hak pakai tersebut diterbitkan. Menindaklanjuti tuntutan warga, pihaknya mengatakan perlu melakukan validasi dan pengukuran tanah lebih lanjut untuk mengetahui bidang tanah yang terkena pembangunan ruas tol.

“Kalau putusan (kepemilikan sah tanah) itu sudah ada kan perlu pengantar validasi yang dulu sudah dibuatkan, perlu ada check and balance, karena data yang ada di kita kan hak pakai yang kita ajukan ke pengadilan, sedangkan masyarakat kan girik, sehingga perlu adanya kepastian letak (bidang tanah,” terangnya.

Disebutkan sebanyak 20 putusan pengadilan sudah dihadapi dalam sengketa bidang tanah milik masyarakat Jatikarya tersebut, namun lagi-lagi ia tidak mempu menjelaskan isi putusan tersebut. Waktu yang perlu ditempuh untuk melakukan validasi tersebut disampaikan oleh Fatahuri tergantung pada keaktifan masyarakat menyampaikan batas bidang tanah milik mereka.

Terhadap putusan pengadilan bahwa tanah tersebut merupakan milik masyarakat Jatikarya, BPN Kota Bekasi mengaku akan mematuhi keputusan hukum. Namun, ketentuan untuk menerbitkan surat pengantar pencairan uang ganti rugi tersebut harus dijalankan.

Sesuai putusan pengadilan nomor 04/Pdt.P.Cans/2016/PN.Bks 16 April 2017, masyarakat Jatikarya merupakan pemenang tunggal dari seluruh perkara yang terdaftar di PN Bekasi terhadap objek sengketa. Bukti-bukti kepemilikan bidang tanah milik warga segera diserahkan ke Kantor BPN Kota Bekasi kemarin.

“Berdasarkan keputusan pengadilan tata usaha Negara Bandung Nomor 68 tahun 1999 (sertifikat hak pakai) sudah dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” tegas Kuasa Hukum Warga Jatikarya, Dani Bahdani. (Sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin