Berita Bekasi Nomor Satu

Bekasi Merah Lagi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kota dan Kabupaten Bekasi saat ini berubah status dari zona orange menjadi zona merah, setelah juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional menyampaikan keterangan pers dari istana kepresidenan awal September kemarin. Kontrol terhadap kepatuhan protokol kesehatan oleh masyarakat lebih di perketat oleh pemerintah daerah.

Dalam laman https://pikokabsi.bekasikab.go.id/ Rabu (2/9), kasus positif Covid -19 di Kabupaten Bekasi sebanyak 1.234 kasus. Angka tersebut naik naik 175 kasus dari sehari sebelumnya. Sementara yang sembuh mencapai 784 orang dan meninggal 41 orang. Sedangkan di Kota Bekasi melalui laman https://corona.bekasikota.go.id/, kasus positif secara keseluruhan mencapai 990 kasus, dengan kesembuhan 892 orang dan meninggal dunia 56 orang.

Upaya pemerintah daerah dalam bentuk sosialisasi protokol kesehatan hingga tracing temuan kasus baru telah dilakukan, namun belum mampu membendung penyebaran virus yang menyerang saluran pernafasan ini. Justru kasusnya mengalami peningkatan beberapa pekan terakhir.

Kemunculan klaster keluarga di lingkungan tempat tinggal masyarakat dan kasus klaster perusahaan industry manufaktur menyumbang angka penyebaran di daerah, baik Kota maupun Kabupaten Bekasi. Kedua daerah itu berubah status menjadi area dengan risiko tinggi bersama dengan Kota Depok di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Wali Kota Bekasi yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyadari sulit untuk Kota Bekasi berstatus zona kuning, apalagi hijau, setelah beberapa waktu lalu berstatus zona orange dengan risiko sedang. Padahal, Pemerintah Kota Bekasi telah mengupayakan untuk menekan angka penyebaran dengan menurunkan 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan masyarakat, serta melakukan tracing di lingkungan temuan kasus baru.

Namun, Pemerintah Kota Bekasi berat hati untuk membatasi secara ketat aktivitas masyarakat dan aktivitas ekonomi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat. Selain itu, wilayahnya juga menjadi daerah lintasan, baik menuju ibu kota maupun daerah sekitar.

“Karena kita bagaimana caranya mengubah (status) dari merah ke kuning atau ke hijau, yang kita sediakan ada infrastruktur (Fasyankes), rapid, kit PCR, sehingga penanganan covidnya jalan, ekonomi jalan,” terangnya, Rabu (2/8).

Setelah terbit Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di daerah Bodebek hingga 29 September 2020, Kota Bekasi memperpanjang pelaksanaan PSBB Proporsional hingga 2 Oktober 2020 mendatang. Dengan perpanjangan PSBB proporsional ini, Kota Bekasi masih melakukan tahapan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19.

“Adaptasi Tatanan Hidup Baru kita perpanjang sampai 2 Oktober sesuai perintah pak Gubernur,” tukasnya.

Masa pendemi sudah berlangsung enam bulan lebih, Rahmat berpendapat penyebaran kasus ini hanya dapat dikendalikan oleh Tuhan. Pemerintah daerah, hanya bisa berupaya untuk menekan angka penyebaran.

Menyusul peningkatan status di wilayahnya, ia meminta kepada masyarakat untuk menggunakan masker sebagai syarat vital kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Selain itu, menjauhi kerumunan, serta patuh dan taat terhadap semua unsur dalam protokol kesehatan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Chairuman Joewono Putro berpendapat dengan angka penyebaran yang terjadi, perlu dilakukan pembatasan aktivitas warga, terutama kerumunan pada saat pemerintah memiliki keterbatasan untuk melakukan kontrol. Sehingga pembatasan sosial oleh Gubernur Jawa Barat diperpanjang hingga 29 September 2020 mendatang.

“Sesungguhnya jam malam sepanjang yang dibatasi bukan jam malamnya, lebih tepatnya adalah dikuranginya kerumunan di waktu malam. Waktu malam memang memang lebih berisiko tidak terkontrolnya kerumunan,” katanya.

Pemerintah Kota diminta untuk lebih masif dalam melakukan sosialisasi kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, melibatkan basis di tengah lingkungan masyarakat, meskipun itu sudah dilakukan melakui RW siaga. Kemudian, sosialisasi di tempat publik terkait dengan protokol kesehatan, dan membagikan masker geratis kepada masyarakat dimanapun mereka berada.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengaku terus melakukan koordinasikan dengan beberapa Dinas, termasuk pada Dinas perindustrian dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait tingginya kasus Covid-19 di Kabupaten Bekiasi.

Dia juga mengaku was-was adanya penyebaran virus di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi. Bahkan, sejumlah sarana umum seperti fasilitas lift di lingkungan pemda tidak di fungsikan. “Kalau kita perketat pengawasan di lingkungan pemda, lift juga tidak akan kita gunakan. Jangan sampai nanti, jangan sampai dari klaster perusahaan muncul lagi klaster perkantoran,” cetusnya.

Dia juga menampik jika lemahnya pengawasan yang dilakukan. Kata dia, belum lama ini pihaknya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) berkenaan dengan sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker. “Makannya sebelumnya kita akan ada gerakan menggunakan masker. Itu salah satu tahapannya dengan program pembagian masker, selanjutnya ke tahapan penegasan,” tukasnya.

Terpisah, Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono menilai langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi melakukan tes massal kepada masyarakat sudah tepat. Namun, ia menggaris bawahi isolasi mandiri yang dilakukan di rumah masing-masing. Menurutnya, perlu ada aturan yang mengikat untuk memastikan warga tidak keluar dari rumah sebelum masa isolasi dinyatakan selesai.

Selanjutnya, pembatasan sosial yang dinilai setengah-setengah harus menjadi perhatian, pembukaan ruang publik dinilai membuat masyarakat ragu dengan status pembatasan sosial yang dilakukan oleh pemerintah. Pembatasan sosial dinilai sebagai cara satu-satunya untuk menekan angka penyebaran lebih luas.”Tidak ada cara lain, kurangi kontak rate,” tegasnya.

Pembatasan aktivitas warga selama pandemi ini dinilai sebagai cara efektif untuk menekan angka penyebaran. Saat berkurangnya kontak fisik secara langsung maupun tidak langsung dalam jarak dekat, akan mengurangi kemungkinan seseorang kontak dengan temuan kasus baru.

Sementara itu, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Status di beberapa daerah pun juga kerap berubah. Yang terbaru, 43 kabupaten/kota yang awalnya berstatus zona oranye, kini menjadi zona merah. Sehingga total terdapat 65 kabupaten/kota dengan risiko tinggi penularan Covid-19.

“Zona merah naik cukup besar. Awalnya 32 kabupaten dan kota. Kini bertambah menjadi 65 kabupaten/kota. Ini berberdasarkan data terakhir Satgas Penanganan Covid-19 pada 30 Agustus 2020,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan,

Diantara 65 zona merah itu, terdapat 43 daerah yang sebelumnya berstatus zona oranye, kini berubah menjadi zona merah diantaranya Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Depok di Jawa Barat. Sementara itu di jawa Tengah ada Semarang dan Surakarta. (sur/dan/fin)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin