Berita Bekasi Nomor Satu

Percepat Pencairan Insentif Nakes

ILUSTRASI: Petugas tenaga kesehatan (Nakes) ketika menunjukkan sampel tes swab pengunjung Stasiun Bekasi belum lama ini. Hingga saat ini insentif nakes tak kunjung diterima. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Petugas tenaga kesehatan (Nakes) ketika menunjukkan sampel tes swab pengunjung Stasiun Bekasi belum lama ini. Hingga saat ini insentif nakes tak kunjung diterima. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Kota Bekasi seharusnya sudah bisa dicairkan tanpa menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selesai dilakukan pembahasan.

Beberapa waktu lalu, Dinkes Kota Bekasi mengakui penyaluran dana cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahap satu Rp5,76 miliar telah diterima, namun masih mempertimbangkan payung hukum untuk menyalurkan insentif tersebut kepada Nakes.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Chairoman Joewono Putro menyampaikan uang insentif tersebut seharusnya bisa segera diberikan kepada Nakes. Proses yang perlu dilakukan hanya memasukkan uang tersebut kedalam Peraturan Wali Kota (Perwal) perubahan penjabaran APBD.

“Insentif Nakes berasal dari APBN bisa langsung dicairkan, dapat dilakukan perubahan parsial perubahan Perwal tentang penjabaran APBD,” katanya.

Berbeda dengan insentif yang didapatkan dari APBN, insentif yang direncanakan berasal dari APBD harus melalui perubahan APBD. Pemerintah Kota Bekasi diketahui menyiapkan anggaran untuk insentif Nakes diluar klasifikasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp529 juta dalam Biaya Tak Terduga (BTT) III.

Senada, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi juga menyampaikan bahwa hak Nakes yang telah diterima oleh kas daerah bisa segera dicairkan. Hanya perlu memasukkan uang tersebut kedalam pergeseran anggaran.

Ia menilai proses pencairan akan memakan waktu yang lama jika menunggu proses pembahasan APBD perubahan selesai dilakukan.

“Ini loh uangnya sudah turun, ya tinggal dibagikan, kalau nunggu perubahan ya lama, November belum tentu (selesai pembahasan APBD perubahan),” terang Rahmat.

Uang insentif yang diberikan oleh pemerintah pusat dinilai sudah jelas peruntukannya untuk Nakes, insentif yang telah disalurkan, selanjutnya tinggal dilaporkan kepada DPRD bahwa insentif tersebut telah dicairkan. Lalu dibukukan dalam APBD perubahan sebagai pengeluaran.

Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Republik Indonesia nomor 15/KM.7/2020 tentang tata cara pengelolaan dan rincian alokasi dana cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Kota Bekasi sebesar Rp8,46 miliar. Disalurkan dalam dua tahap, masing-masing tahap satu sebesar 60 persen, tahap dua sebesar 40 persen dari total dan cadangan BOK yang diterima oleh Kota Bekasi. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin