Berita Bekasi Nomor Satu

Petugas Patwal Bupati Dipecat Sepihak

ATUR LALIN: Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, sedang mengatur arus lalu lintas (lalin), di Jalan Teuku Umar, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/9). ARIESANT/RADAR BEKASI
ATUR LALIN: Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, sedang mengatur arus lalu lintas (lalin), di Jalan Teuku Umar, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Salah seorang petugas Patroli dan Pengawalan (Patwal) Bupati Bekasi, dipecat secara sepihak oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi.

Pria yang berinisial M (34) dan masih berstatus Tenaga Harian Lepas )THL) di Dishub Kabupaten Bekasi ini, sudah mengabdi selama 14 tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Ia baru mengetahui jika dirinya dipecat pada awal September ini setelah yang bersangkutan mengecek gaji.

“Saya tahunya dipecat baru awal bulan ini, saat mau mengecek gaji. Ketika itu nama saya sudah digantikan orang lain,” tutur M kepada Radar Bekasi, Rabu (23/9).

Diakui, dirinya sudah bekerja selama 14 tahun, kemudian bertugas sebagai Patwal Bupati, mulai dari kepemimpinan Sadudin, dan berlanjut ke eranya Bupati, Neneng Hasanah Yasin, serta pada kepemimpinan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

Dirinya mengaku, tidak mengetahui alasan dipecat secara sepihak. Sebab, tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan sebelumnya. Bahkan, sampai sekarang dirinya belum menerima surat pemecatan tersebut.

“Kalau memang diberhentikan, saya mau lihat suratnya. Saya mau tahu, dasar pemberhentian secara sepihak iniapa?. Tolong jangan semena-mena,” pinta M.

Bahkan, ia sudah beberapa kali menanyakan ke Dishub, atas dasar apa dirinya dipecat secara sepihak. Namun dari dinas terkait tidak ada yang bisa menjelaskan itu. Kata M, sebelum dilakukan pemecatan, harusnya terlebih dulu diberikan peringatan atau sanksi.

“Minimal harusnya ada peringatan atau sanksi admistrasi terlebih dulu, sebelum diberhentikan. Saya sudah menanyakan, tapi di lempar-lempar,” sesalnya.

Menurutnya, kalau memang alasan pemecatan ini karena tidak pernah masuk sejak Juli lalu, dirinya memang diminta untuk cuti selama dua bulan saat kepemimpinan Kepala Dinas Perhubungan, Yana Suyatna.

Akan tetapi, kata dia, setelah yang bersangkutan (Yana,Red) terkena mutasi, dan digantikan oleh Aat Barhaty, namanya tidak masuk dalam Patwal, dan sudah digantikan oleh orang lain.

“Saya tidak masuk, karena diminta cuti sama Pak Yana, selama dua bulan. Mengingat saat itu ada persoalan internal, bukan persoalan dinas. Jadi saya diminta untuk menyelesaikan. Bukan diberhentikan,” tukasnya.

Namun sayang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Aat Barhati, tidak merespon saat Radar Bekasi mencoba meminta keterangan mengenai pemecatan tersebut. Saat dihubungi teleponnya, tidak diangkat, walaupun nomornya aktif. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin