Berita Bekasi Nomor Satu

Proses Pengecekan Diminta Profesional

ILUSTRASI: Sistem alat proteksi kebakaran gedung sepuluh lantai Pemkot Bekasi bakal di cek.RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Sistem alat proteksi kebakaran gedung sepuluh lantai Pemkot Bekasi bakal di cek.RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) dari Kota Bekasi segera menyurati pengelola gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Hal itu usai dugaan belum lengkapnya sistem proteksi kebakaran di gedung sepuluh lantai tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Damkar Kota Bekasi, Ubaidilah mengatakan, pihaknya segera melayangkan surat ke pengelola gedung. Poinnya terkait rencana pengecekan dan uji kelayakan dari sistem alat proteksi kebakaran di sana.

“Iya, tadi pagi Kadis minta kita buat cek sistem proteksi gedung Pemkot untuk memastikan masih berfungsi atau tidak, dan apakah sesuai pada rekom teknisnya atau tidak. Nah, ini kami sedang disiapin suratnya buat ditujukan ke pengelola gedungnya sesuai prosedur kegiatan tersebut,” kata Ubaidilah kepada Radar Bekasi di kantor KONI Kota Bekasi, Rabu (23/9).

Menurut pria yang akrab disapa Ubay ini, berdasarkan info yang dia terima, pengelola gedung berlantai 10 milik Pemkot Bekasi adalah PT Wika. Artinya, surat yang dibuatnya akan ditujukan kesana untuk minta kesediaannya dan kesiapan mereka dalam kegiatan pengecekan.

“Jadi, untuk kapan kegiatan yang kita lakukan ini tergantung kesiapan dari pihak pengelola gedung, maka itu kita berkirim surat supaya dapat mengatur waktunya. Yang jelas sih gak mungkin hari biasa ya, karena kan gedung masih ada aktivitas. Ya paling tidak hari libur, nanti dikabari lagi,” ujarnya.

Lebih jauh, diakui Ubay, apabila saat pengecekan alat itu ditemukan ada yang tak berfungsi, atau tak sesuai dengan rekom teknis pada waktu awal Damkar bakal memberi waktu ke pengelola gedung untuk segera dilengkapi dengan batasan waktu yang nanti disepakati secara bersama.

“Ya, kalau memang betul ada yang belum terpenuhi atau tak berfungsi alatnya ya kita minta, agar dipenuhi sesuai kesiapan dan kemampuan mereka saja berapa lama waktunya, karena tak mungkin juga gara-gara hal ini kita robohin gedungnya, dan apalagi ini punya pemerintah,” jelas Ubay.

Ubay menegaskan, pihaknya sendiri sama sekali belum tahu kondisi dari sistem alat proteksi gedung Pemkot tersebut, apakah memang memadai dan berfungsi atau tidak. Sebab, dia juga baru menjabat di posisinya itu dan tidak tahu sejarah atau kondisi gedung tersebut. “Saat gedung lagi dibangun saya belum jabat, dan pas jabat disini pun ini pertama kalinya saya mengecek gedung. Jadi, tidak tahu persis kondisinya,” tandasnya.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi dari fraksi PDI Perjuangan, Nicodemus Godjang menegaskan, proses pengecekan dilakukan cepat dan profesional. Sehingga apabila ditemukan ada kekurangan segera diselesaikan. Pasalnya, ini adalah contoh buruk untuk gedung swasta yang dilakukan Pemkot Bekasi.

“Gedung pemerintah itu seharusnya memberi contoh kepada swasta, ini artinya pemerintah berikan contoh buruk. Intinya, kita meminta Pemkot untuk segera lengkapi seluruh yang kurang dari keamanan gedung itu sesuai aturan dan ketentuan yang dibuatnya sendiri,” tegasnya.

Nico melanjutkan, dengan kasus ini pihaknya pun meminta Damkar tak hanya mengecek gedung itu namun seluruh gedung yang sesuai aturan wajib memiliki sistem alat proteksi. Karena melihat contoh dari gedung ini, diduga ada indikasi bangunan gedung di Kota Bekasi bisa terjadi hal serupa. ”Kami meminta semua gedung harus dicek. Termasuk juga perkantoran dan apartemen, serta hotel,” lanjutnya.

Terakhir, Nico juga mendorong dari aparat terkait untuk bisa mencari oknum yang bermain soal terbitnya IMB, padahal syarat rekom teknis itu belum terpenuhi. “Ini mesti dicek. Artinya dalam rekomendasi IMBnya banyak yang menyalahi aturan, jadi harus cari oknumnya,” pungkasnya. (mhf)