Berita Bekasi Nomor Satu

Tuntut Transparansi Bantuan Pendidikan

AKSI: Sejumlah mahasiswa ketika menghelat aksi di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, menuntut adanya transparansi bantuan pendidikan. AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI
AKSI: Sejumlah mahasiswa ketika menghelat aksi di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, menuntut adanya transparansi bantuan pendidikan. AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan mahasiswa menggelar aksi di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD, Kamis (24/9). Mereka menuntut adanya transaparani bantuan pendidikan.

Aksi yang berlanjut di depan gedung DPRD Kota Bekasi sempat diwarnai ketegangan antara pihak keamanan. Bahkan aksi penutupan jalan sempat dilakukan, membuat kemacetan cukup panjang di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur. Hingga petugas melakukan pengalihan arus lalu lintas. Namun hal itu tak berlangsung lama, setelah adanya audiensi.

Dalam aksinya mereka juga mempertanyakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bekasi. Melalui Peraturan Wali Kota nomor 50 tahun 2019 tentang pemberian bantuan pendidikan bagi mahasiswa dan dilanjutkan dengan surat edaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Mereka juga meminta DPRD tegas terhadap kebijakan eksekutif, memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi program bantuan pendidikan mahasiswa dan melakukan verifikasi ulang terkait program tersebut.

“Hal ini menunjukkan peran besar yang dilakukan oleh pemerintah kota eksekutif dalam pelaksanaan program bantuan biaya pendidikan, pertanyaannya, di mana peran lembaga legislatif atau DPRD Kota Bekasi,” ucap Korlap Aksi Rafli Widhiantara di depan gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (24/9).

“Setiap kebijakan yang diambil haruslah atas kepentingan yang menguntungkan rakyat bukan kepentingan pribadi atau golongan,” tambahnya usai memaparkan sejumlah tuntutan mahasiswa.

Aksi mereka di gedung DPRD, sempat ditemui Anggota Komisi I Eka Widiyani Latif, namun ditolak, karena dinilai tak memiliki korelasi dengan poin tuntutan mereka. Hingga akhirnya audiensi dilakukan dengan perwakilan Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ibnu Hajar Tanjung.

Ditengah massa aksi, Tanjung mengaku DPRD Kota Bekasi hanya berkewenangan pada dunia pendidikan tingkat dasar dan menengah. Sedangkan untuk universitas menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“DPRD Kota Bekasi hanya berkewenangan pada SD dan SMP, sedangkan SMA pada Provinsi dan perguruan tinggi pada pemerintah pusat, namun tentunya apa yang menjadi keluhan ade-ade sekalian akan kita jembatani dan komunikasikan dengan pemerintah Kota Bekasi,” ungkapnya.

Setelah sempat berdialog dengan anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, para mahasiswa kemudian membubarkan diri dengan melakukan long match di sepanjang Jalan Chairil Anwar. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin