Berita Bekasi Nomor Satu

Aktivitas Malam Disetop

DIBATASI : Suasana aktivitas pedagang di Pasar Kranji Bekasi Barat Kota Bekasi. Pemkot Bekasi mengeluarkan maklumat protokol kesehatan, mulai 11 sampai 25 Januari 2021 seluruh aktivitas usaha dibatasi hanya sampai pukul 18.00. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
DIBATASI : Suasana aktivitas pedagang di Pasar Kranji Bekasi Barat Kota Bekasi, Kamis (1/10). Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat protokol kesehatan, mulai 2 Oktober sampai 7 Oktober 2020 seluruh aktivitas usaha di batasi sampai jam 18.00 WIB. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan aturan pembatasan aktivitas malam hari untuk menekan penyebaran Covid-19. Melalui maklumat Wali Kota Bekasi nomor 440/6086/SETDA.TU jam operasional usaha dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Maklumat yang dibuat setelah melakukan rapat koordinasi dan menyesuaikan jam operasional bersama dengan daerah di wilayah Jabodetabek ini, mulai berlaku mulai hari ini hingga 7 Oktober mendatang.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, maklumat tersebut berlaku untuk semua sektor usaha di Kota Bekasi. Pada tahap awal, kebijakan diberlakukan sepekan kedepan. Kebijakan ini akan dievaluasi pada hari terkahir pemberlakuan. Dipastikan aktivitas usaha berhenti pada pukul 18.00 WIB mulai hari ini. Jika ditemukan masih membandel, sanksi tegas berupa peringatan hingga penyegelan terpaksa diambil.

“Terakhir adalah segel seperti kafe yang kemarin, pada saat besok Perda kita sudah jadi, kita akan lakukan enam bulan (pidana) atau Rp50 juta denda,” tambahnya, Kamis (1/10).

Ia mengaku prihatin terhadap situasi ekonomi yang terjadi di beberapa lokasi usaha. Namun, pilihan ini harus diambil untuk menekan angka penyebaran virus, sehingga dapat beraktivitas normal. Pemerintah Kota Bekasi siap menerima konsekuensi yang terjadi buntut dari kebijakan ini demi kesehatan masyarakat.

“Itu (konsekuensi dan keluhan pengusaha) pasti ada, tapi kan ini untuk mengerem penyebaran yang sedemikian tinggi transmisinya,” tukasnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Tedy Hafni mengaku sudah memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha. “Kita sudah kumpulkan seluruh Camat, OPD, TNI, Polri akan melakukan sosialisasi secara masif semua,” ujarnya.

Dia juga menyadari, maklumat ini akan memberikan dampak kepada perekonomian di Kota Bekasi. Namun, keputusan ini mesti diambil untuk menekan penyebaran virus corona yang semakin hari kondisinya memprihatinkan.

“Pasti dengan diberlakukan jam oprasional ini ada saja yang merasa rugi, keuntungan berkurang pasti akan terjadi. Kita minta ada kesadaran semua pihak, karena maklumat ini dilakukan untuk kita semuanya agar Covid-19 ini dapat teratasi. Dan tidak serta-merta tidak asal membuat keputusan pastinya dengan pertimbangan yang matang,” ungkapnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mengakui, sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurutnya, saat ini yang terpenting penanggulanganan dan pencegahan.

“Kalau seandainya seminggu ini kasus Covid-19 menurun di Kota Bekasi, maka berarti berhasil. Jika sebaliknya bagaimana? Kondisi ekonomi masyarakat mesti diperhatikan, jangan sampai ekonomi mati juga,” katanya.

Dia juga meminta, dalam menjalankan maklumat tersebut harus diawasi secara ketat. Petugas harus ikut memantau di lapangan, karena banyak aturan yang justru dilanggar. ”Jangan hanya sekedar melakukan pembatasan, tapi di lapangan dibiarkan. Kita berharap pengusaha restoran, hiburan dan lainnya harus ikut mematuhi peraturan ini. Karena ini sebagian dari upaya kita mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi,” pungkasnya. (sur/pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin