Berita Bekasi Nomor Satu

Karyawan Mal Terancam PHK Massal

ILUSTRASI: Dengan menggunakan masker, sejumlah pengunjung berada di pusat perbelanjaan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Dengan menggunakan masker, sejumlah pengunjung berada di pusat perbelanjaan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi membatasi jam operasional tempat usaha sejak 2 Oktober 2020. Hal tersebut diprediksi berdampak pada karyawan di sejumlah mal.

Pada saat normal, jam kerja karyawan dibagi menjadi dua shif, yakni mulai dari pukul 09.00-16.00, kemudian berlanjut pukul 16.00 hingga 22.00.

Dengan adanya pembatasan jam operasional yang dijadwalkan hingga 7 Oktober mendatang, pengelola mal akan mengatur jam kerja hanya satu shif saja sehingga karyawan yang tak dapat shif akan dirumahkan.

“Pada prinsipnya gini, kalau pengurangan jam operasional pasti itu ada pengurangan karyawan, kedua masuknya pun kalau memang itu diatur bergantian. Jadi enggak 100 persen mereka itu karyawan masuk, enggak mungkin, pasti ada pengurangan,” kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Bekasi, Djaelani, saat dikonfirmasi, akhir pekan kemarin.

Saat pandemi mewabah, berapa pengusaha terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau sekarang ini masih dirumahkan, karena mereka ada pembagian tugas juga. Kalau yang di PHK ke depannya ini yang kami khawatirkan kalau ada hal-hal yang signifikan,” tegasnya.

Apabila terus berlanjut, para pengelola semakin mengkhawatirkan kondisi finansial keuangan yang berpotensi akan semakin banyak karyawan yang di-PHK.

“Sebagian karyawan ada yang dirumahkan. Bahkan ada juga yang di-PHK. Karena jam operasional kan berkurang,” tutupnya.(dil/pjk)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin