Berita Bekasi Nomor Satu

Buruh Bekasi Merasa Dibohongi

TOLAK PENGESAHAN RUU CIPTAKER: Sejumlah buruh aksi di kawasan industri EJIP Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Senin (5/10). Mereka yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan itu menolak pengesahan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU. ARIESANT/RADAR BEKASI
TOLAK PENGESAHAN RUU CIPTAKER: Sejumlah buruh aksi di kawasan industri EJIP Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Senin (5/10). Mereka yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan itu menolak pengesahan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Meskipun mendapat penolakan dari masyarakat, akademisi maupun buruh, namun DPR RI tetap saja ngotot mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun 2020-2021, Senin (5/10).

Keputusan pengesahan RUU tersebut menjadi UU, setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pandangan pemerintah terkait RUU tersebut. Selesai menyampaikan pandangannya, pimpinan sidang paripurna Aziz Syamsuddin pun langsung mengesahkan RUU Ombibus Law Cipta Kerja menjadi UU.

“Perlu kami sampaikan berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama maka sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini bisa disepakati?,” tanya Aziz kepada anggota dewan yang hadir di Gedung DPR, Senin (5/10).

“Setuju,” jawab kompak anggota dewan yang hadir. Dalam pengesahan tersebut, 257 anggota dewan tidak hadir. Setelah para anggota dewan menyatakan persetujuannya untuk RUU tersebut disahkan menjadi UU Aziz pun langsung mengetok palu.

Sejumlah buruh di Bekasi merasa dibohongi dengan disahkannya RUU Cipta kerja menjadi UU. Pasalnya, paripurna pengesahan lebih cepat 3 hari yang sedianya berlangsung 8 Oktober 2020 mendatang. “Sangat kecewa dan kami merasa dibohongi, jadi dari pagi kami mau menyampaikan aspirasi di DPR itu sudah di blokir dimana-mana, semua pintu masuk tol itu sudah dijaga,” tegas Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota dan Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno.

Sejak pagi ribuan buruh beberapa organisasi pekerja termasuk SPSI dari Kota dan Kabupaten Bekasi sudah berkumpul, sebagian telah bertolak dalam perjalanan menuju Jakarta. Namun, mereka tidak bisa melintas menuju Jakarta lantaran telah disekat dan dijaga oleh petugas. Bus dan kendaraan pribadi yang ditumpangi buruh tertahan di beberapa titik pintu tol arah Jakarta, hingga di kawasan industri.

Pihaknya mencatat beberapa titik penjagaan diantaranya di kawasan MM2100, Cibatu, dan pintu masuk tol. Sikap aparat disayangkan, lantaran kebebasan menyuarakan pendapat seharusnya telah dijamin oleh UU, hingga akhirnya buruh mengurungkan niat untuk bertolak ke Jakarta.

“Hari ini karena memang juga dapat informasi dari pusat sidang pleno (pengesahaan UU cipta kerja) tidak jadi dilaksankan hari ini, maka kami mengundurkan aksi kami untuk memaksakan diri berangkat,” tambahnya.

Serikat pekerja mengaku telah mempertimbangkan jika mogok masal benar-benar dilakukan, produksi akan terhenti. Menurut mereka pemerintah maupun DPR tidak memikirkan basib buruh yang telah terombang-ambing karena terdampak pandemi.

“Tapi di saat seperti ini, buruh sedang gonjang-ganjing seperti saat ini, pemerintah kita memaksakan undang-undang Omnibus law yang didalamnya ada tentang ketenaga kerjaan bisa kontrak atau bisa menggunakan tenag kerja kontrak,” tukasnya.

Beberpaa poin dalam UU Omnibus law yang menjadi catatan serikat pekerja diantaranya upah minimum, pesangon, kontrak kerja tanpa batas waktu, outsourcing seumur hidup, waktu kerja yang berlebihan, dan hak cuti yang hilang.

Mogok massal, berhentinya produksi dalam satu hari diprediksi dapat menciptakan kerugian ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk satu industri. Aksi buruh ini dinilai akan menciptakan perselisihan baru antara pengusaha dengan buruh, saat proses produksi berhenti sementara pengusaha harus tetap membayar gaji buruh.

“Itu ratusan juta, bisa miliaran, perusahaan-perusahaan besar itu bisa miliaran. Kalau digabung dari seluruh industri di Bekasi, apalagi sampai Bodetabek, itu bisa triliunan,” ungkap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Purnomo.

Kerugian pengusaha terjadi lantaran harus tetap membayar gaji pekerja hingga mengeluarkan biaya untuk kembali mengoperasikan alat produksi yang terpaksa berhenti beroperasi. Pihaknya mengaku sulit untuk menghadapi situasi ini.

Ia mengajak kepada pekerja untuk mempercayakan regulasi yang telah disahkan kepada wakil rakyat. Kehadiran UU cipta kerja ini dinilai dapat meningkatkan investasi lantaran mempermudah regulasi yang selama ini dianggap mempersulit pengusaha, serta menciptakan lapangan kerja baru.”Kami himbau jangan sampai mogok, kalau unjuk rasa ya boleh-boleh saja, tapi jangan sampai nutup (aktivitas industri), mogok (kerja),” tambahnya.

Sejak pandemi, Maret hingga Mei lalu sampai memasuki masa adaptasi kebiasaan baru aktivitas ekonomi dan bisnis dunia industri masih berjalan datar, tidak didapati peningkatan secara signifikan. Diwarnai perumahan karyawan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Penurunan pendapatan terjadi bahkan diatas 60 persen dari kondisi normal, hingga saat ini belum pulih. Beberapa sektor yang tidak terpengaruh terlalu dalam diantaranya industri farmasi dan industri kemasan plastik.”Masih datar (aktivitas ekonomi industri), dari PSBB ke adaptasi kemarin kan baru berjalan beberapa Minggu, tapi kemudian penularannya melejit lagi, akhirnya diperketat lagi,” tukasnya.

Sementara itu, ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) melakukan aksi demonstrasi di kawasan industri EJIP, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Senin (5/10). Aksi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menghadang keberangkatan ribuan buruh tersebut ke Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta.

“Pada hari ini kita berencana aksi ke DPR RI. Kami tidak mengerti juga, kemarin sudah koordinasi ke Polres Kabupaten maupun Kota, namun tiba-tiba dicegat, tidak bisa berangkat,” kata Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Bekasi, Sukamto.

Dia menilai, alasan pihak kepolisian mencegah keberangkatan buruh yang terdiri dari 19 federasi ini sangat klise, yaitu pandemi Covid-19. Menurutnya, aksi dilakukan dengan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker.

“Bukannya kita tidak perduli dengan adanya Covid. Kalau Covid sesaat dan ada vaksinnya. Tapi kalau omnibus la ditandatangani, selesai tuh undang-undang. Nanti kita akan jadi budak di negeri sendiri,” ungkapnya.

Dia mengaku bersama rekan lainnya akan melakukan mogok kerja mulai hari ini di masing-masing perusahaan. ”Kalau besok kita jalani sesuai rencana. Akan mogok kerja di masing-masing perusahaan, soal kondisinya seperti apa, kami tetap intrusikan, jalankan intruksi sesuai apa yang sudah disampaikan ke kawan-kawan,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menuturkan, aksi tersebut tidak ada laporan ke pihak kepolisian. ”Agenda yang kita ketahui tanggal 6, 7, dan 8. Sehingga diharapkan hari ini aspirasi disampaikan disini saja,” ucapnya di lokasi unjuk rasa. (sur/pra/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin