Berita Bekasi Nomor Satu

Formasi OPD Tak Kunjung Dirubah

Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Bekasi, Doni Sirait.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Meski Peraturan Daerah (Perda) No 02 tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) sudah disahkan, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum melakukan mutasi jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk belum mengisi jabtan yang kosong.

Kekosongan tersebut, sudah cukup lama terjadi, namun Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK), tak kunjung mengisi formasi tersebut.

Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Bekasi, Doni Sirait mengakui, Perda SOTK memang sudah disahkan, tapi hingga saat ini, untuk OPD yang baru sedang disusun anggaran dan formasi birokrasinya.

“Jadi memang sudah ada perubahan nomenklatur, termasuk kelembagaan-nya. Dan saat ini, sedang dilakukan penyusunan anggaran dan pengisian formasi yang ada,” ujar Doni saat dihubungi Radar Bekasi, Rabu (7/10).

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Edward Sutarman menjelaskan, sebanyak 150-an jabatan memang masih kosong. Namun saat ditanya terkait penetapan OPD, ia tidak menjawab.

“Kalau masalah OPD merupakan domain bagian organisasi. Sedangkan untuk masalah kekosongan jabatan, dalam waktu dekat akan diiisi. Sebab hal ini sudah menjadi pembahasan bersama dengan unsur pimpinan,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Edo ini juga menyampaikan, kondisi kekosongan jabatan masih banyak yang kosong, tapi BKPPD secara administratif, sudah menjadikan prioritas, agar secepat mungkin jabatan kososng itu segera terisi. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin