Berita Bekasi Nomor Satu

Nasabah Bank Mandiri Ramai-ramai Gunting hingga Bakar Kartu ATM, Protes Pemblokiran Rekening AMPB

Pengguntingan kartu ATM Mandiri. FOTO: TANGKAPAN LAYAR THREADS MAHARANI P11

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bank Mandiri tengah menjadi sorotan publik setelah rekening milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang digunakan untuk menyimpan uang pribadi sekaligus donasi aksi warga, ditunda transaksinya menjelang rencana demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026).

Rekening tersebut disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta saat penundaan transaksi dilakukan pada Jumat (21/8/2026). Bank Mandiri kemudian menyatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Peristiwa tersebut kemudian memicu gelombang kekecewaan di media sosial. Bahkan, muncul aksi yang cukup mencuri perhatian, yakni nasabah menggunting kartu ATM Bank Mandiri sebagai bentuk protes. Salah satunya dibagikan akun Threads @rahmad_azure.

“Hari apes gk ada di kalender. Bye bye @bankmandiri,” tulis akun tersebut dalam unggahannya dikutip Selasa (25/8/2026).

Dalam video yang diunggah, terlihat kartu ATM Bank Mandiri digunting menggunakan gunting hingga terpotong menjadi beberapa bagian.

Aksi serupa juga dilakukan akun Threads @maharani_p11. Dalam unggahannya, akun tersebut menyatakan akan berpindah bank.

“Punten ya @bankmandiri, sy sama suami mau pindah bank lain aja,” tulisnya.

Pembakaran kartu ATM Bank Mandiri. FOTO; TANGKAPAN LAYAR VIDEO THREADS M.MUHYIDIN A

Aksi kekecewaan lainnya dilakukan dengan membakar kartu ATM Bank Mandiri, seperti dalam video yang diunggah akun Threads @m.muhyidin_a.

“Bye bye @bankmandiri,” tulisnya.

Pemblokiran Permintaan Aparat

Bank Mandiri melalui akun Threads @bankmandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait penundaan transaksi rekening.

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan apparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis akun @bankmandiri, dikutip Selasa (25/8/2026).

Bantah Ajukan Blokir

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan polisi tidak melakukan pemblokiran rekening. Yang dilakukan adalah mengajukan permohonan penundaan transaksi keuangan sementara.

’’Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran,’’ tegas Budi Senin (24/8/2026).

Dia menjelaskan, penundaan transaksi dan pemblokiran rekening merupakan dua tindakan hukum yang berbeda, baik secara prosedur maupun jangka waktu.

Permohonan penundaan transaksi itu diajukan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan aturan tersebut, penundaan transaksi berlangsung paling lama lima hari kerja sejak surat diajukan pada Jumat (21/8/2026).

Penyidik juga merujuk Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk meneliti legalitas pengumpulan dana publik tersebut.

’’Di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan. Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,’’ jelas Budi.

Dia menegaskan, saldo Rp80,9 juta di rekening tersebut tidak disita. Jika hasil penelusuran tidak menemukan indikasi tindak pidana, akses rekening akan kembali normal setelah masa penundaan lima hari kerja berakhir.

’’Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik,’’ tegas Budi.

Penundaan transaksi dilakukan untuk memastikan dana yang terkumpul tidak berasal dari kegiatan ilegal, seperti perjudian daring maupun peredaran narkotika.

Untuk mendalami pengumpulan dana tersebut, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial. Penyidik juga telah melayangkan undangan klarifikasi kepada Supriyono. Dia dijadwalkan hadir pada Rabu (26/8/2026).

Sementara itu, pihak Kementerian Sosial dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis (27/8/2026).

Polda Metro Jaya menegaskan tetap menjamin hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum secara damai. Namun, polisi mengimbau massa mematuhi aturan hukum. Termasuk tidak menyasar objek vital nasional, kawasan istana, maupun lingkungan diplomatik sebagai lokasi demonstrasi.

Sementara itu, keributan sempat terjadi di gedung DPR kemarin. Sejumlah anggota polisi mendadak menjemput Botok. Dia diminta masuk ke mobil polisi.

Aksi tersebut memantik reaksi massa AMPB. Mereka mengepung mobil polisi. Melihat situasi semakin panas, polisi akhirnya membiarkan Botok keluar dari mobil. (oke/jp)