Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi IV Tuding Disnaker Tak Peduli Buruh

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi menilai, tidak adanya kepedulian dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terhadap buruh yang menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, sebagai bentuk dukungan politik terhadap kebijakan yang dianggap merugikan para pekerja.

Hal itu disampaikan, karena sampai saat ini Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, belum memberikan komentar terkait penolakan UU Cipta Kerja, yang mendapat penolakan dari para buruh maupun unsur elemen lainnya.

“Bisa jadi ini ada muatan politisnya bagi Eka. Karena sampai dengan hari ini, bupati belum mengeluarkan statement apapun mengenai Omnibus Law,” kata Rusdi kepada Radar Bekasi, Minggu (11/10).

Sementara Disnaker yang merupakan dinas yang mengurusi ketenagakerjaan, juga tidak mau berdialog dengan para buruh terkait dengan Omnibus Law ini.

“Kami menilai, dalam persoalan ini (UU Cipta Kerja, Red), lebih kuat unsur politik daripada substansinya,” ujar Rusdi.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, seharusnya Disnaker sebagai perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, bisa mengajak para buruh duduk bersama untuk mendengarkan aspirasi, seperti yang dilakukan oleh DPRD.

“Paling tidak, Disnaker bisa duduk bersama dan menyerap aspirasi dari mereka (buruh). Sebagaimana yang kami lakukan di DPRD,” bebernya.

Rusdi juga menyampaikan, dengan disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini akan berdampak kepada dua produk hukum di Kabupaten Bekasi. Pertama, Perda 4 tahun 2016, dan kedua, Perbup 9 tahun 2019. Kedua produk hukum ini untuk memperkuat UU 13 tahun 2013.

Saat ini, dengan berlakunya UU Cipta Kerja, sudah pasti dua produk hukum ini tidak akan berlaku. Karena sifatnya turunan dari UU perburuhan itu. Sehingga, dalam hal ini, diperlukan kepedulian dari Disnaker.

“Semestinya, Disnaker menaruh kepedulain, sebab dua prodik hukum itu dibuat DPRD khusus untuk kawasan Bekasi,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bekasi menilai, Disnaker tidak peduli dengan aspirasi para buruh yang menolak UU Cipta Kerja. Karena sejauh ini, tidak ada respon sedikit pun.

“Pemkab Bekasi tidak ada responnya sama sekali,” sesal Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten dan Kota Bekasi, Amir Mahfud kepada Radar Bekasi, Kamis (8/10 lalu).

Menurut Amir, jika ada persoalan yang dialami buruh seharusnya Disnaker mewakili Pemerintah hadir dan mengajak bicara apa yang menjadi tuntutan, sehingga tidak harus melakukan aks demonstrasi.

“Ketika ada persoalan buruh dengan perushaan dalam dunia kerja, Disnaker itu seharusnya hadir untuk memfasilitasi, bukannya diam atau membiarkan sampai terjadi aksi demonstrasi,” saran Amir.

Bahkan Amir mengaku, sampai saat ini tidak ada komunikasi yang dilakukan antara buruh dengan Disnaker terkait dengan adanya UU Cipta Kerja. Seolah-olah Disnaker kini berubah menjadi dinas pengusaha, sehingga tidak ada manfaatnya bagi dunia kerja.

“Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Disnaker itu kan untuk mengurus ketenagakerjaan. Lalu apakah Disnaker yang ada sekarang, hanya ingin mendapat upeti dari pengusaha saja?,” tanya Amir.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup menjelasakan, sejauh ini Disnaker sudah membuat surat himbauan kepada buruh, termasuk Bupati Bekasi agar tidak melakukan unjuk rasa. Karena situasi saat ini masih pandemi dan ekonomi sedang masa pemulihan.

“Dalam situasi pandemi seperti sekarang, dimana ekonomi sedang masa pemulihan pasca Covid-19, jadi kami mengimbau agar para buruh tidak melakukan aksi demonstrasi,” saran Suhup. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin