Berita Bekasi Nomor Satu

Disdik Tak Bisa Asal Copot Jabatan Kepsek

Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdik Provinsi Jabar, Deden Saiful Hidayat
Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdik Provinsi Jabar, Deden Saiful Hidayat
Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdik Provinsi Jabar, Deden Saiful Hidayat
Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdik Provinsi Jabar, Deden Saiful Hidayat

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tak bisa asal mencopot jabatan kepala sekolah (kepsek) pada satuan pendidikan. Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdik Provinsi Jabar Deden Saiful Hidayat, menanggapi terkait SMKN 11 Kota Bekasi yang terbukti melakukan tindakan maladministrasi berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.

Sebab, kata dia, terdapat prosedur yang harus dilakukan terlebih dahulu, seperti memahami mekanisme kejadian, melakukan proses verifikasi dan menunggu hasil laporan yang diberikan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III.

“Tidak bisa asal copot- mencopot jabatan (kepsek,red) jika memang terbukti bersalah, karena harus kita lihat dulu kronologisnya dan memahami betul kesalahan apa yang dilakukan. Pasti KCD sudah melakukan pembinaan terkait hal ini,” tegasnya kepada Radar Bekasi, Selasa (13/10).

Diakuinya, bahwa sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima laporan tertulis terkait permasalahan itu dari KCD. “Sampai saat ini secara tertulis laporannya belum ada, kita belum mengetahui deskripsi dan narasinya seperti apa,” kata Deden.

Lebih lanjut dikatakan, terkait permasalahan ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KCD. Sebab, KCD merupakan representatif dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

“KCD adalah kepanjangan tangan kami, jadi apapun permasalahan yang berada di wilayah kerjanya kita serahkan kepada KCD. Jadi apa yang dilakukan KCD sudah mewakili Disdik Jabar,” tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait hal serupa. Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap pengaduan pasti akan diselesaikan oleh KCD.

“Pengaduan masyarakat pasti banyak, namun masalah teknis penanganannya kita serahkan kepada KCD. Jika memang sudah dilakukan proses verifikasi, maka pasti KCD memberikan hasil laporannya kepada kami,” tukasnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin