Berita Bekasi Nomor Satu

Pengamat Sarankan Guru dan Orangtua Beri Edukasi

Sejumlah pelajar yang diduga akan ikut demo Omnibus Law ke DKI diamankan polisi di Stasiun Bekasi, Selasa (13/10). Raiza/Radar Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengamat Pendidikan dari Komnas Pendidikan meminta pihak sekolah memberi edukasi kepada para siswa mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja, termasuk dari orangtua.

Hal itu menyusul, setelah banyaknya siswa yang terjaring razia saat hendak mengikuti aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut.

Dari pandangan Pengamat Pendidikan dari Komnas Pendidikan, Andreas Tambah, para pelajar yang mengikuti aksi penolakan Omnibus Law ini sebenarnya tidak memahami tujuan dan maksudnya.

Dalam hal ini, ada dua kemungkinan yang membuat pelajar ikut dalam aksi tersebut. Pertama, masa seperti mereka ini sedang mencari jati diri. Mereka ikut aksi itu karena ingin dianggap terlibat, istilahnya ingin mengukir sejarah.

Terlebih untuk sekarang ini, didukung dengan situasi sekolah yang masih belajar dari rumah secara daring (online) karena pandemi Covid-19. Artinya, tidak bertatap muka. Sehingga, tumbuh rasa kejenuhan dan disisi lain, ada situasi yang memang dianggap menarik, karena mereka bisa berekspresi.

Kemudian ditambah masukan dari beberapa pihak, bahwasannya Omnibus Law ini akan membuat mereka susah mencari kerja saat lulus sekolah. Intinya, pihak-pihak tertentu memprovokasi, dan menakut-nakuti agar mereka mau bergerak.

“Saya yakin, sebetulnya mereka itu enggak mengerti apa-apa. Mungkin karena ada pihak lain yang memanas-manasin, memprovokasi, dan menakut-nakuti, sehingga tanpa memahaminya, mereka turut melakukakan unjuk rasa,” kata Anderas saat dihubungi Radar Bekasi, Selasa (13/10).

Sehingga dia menyarankan, agar pihak sekolah yang siswanya ikut unjuk rasa tidak perlu memberikan sanksi, karena dalam situasi seperti sekarang. Dan jika sanksi diberikan, bisa menimbulkan persoalan baru. Lebih baik pihak sekolah memberikan edukasi.

Namun sebelum memberikan edukasi, Andreas menyarankan, pihak sekolah harus memahami isi dari Omnibus Law ini, agar yang disampaikan kepada siswa bukan informasi bohong (hoax). Tentunya kata dia, setiap orang tua juga perlu memahami isi dari Omnibus Law tersebut.

Anderas menilai, apabila anak dan orang ua tidak memahami, kemudian si anak ini ikut melakukan aksi unjuk rasa, dan melakukan tindakan kekerasaan di lapangan, lalu diproses secara hukum oleh pihak kepolisian, sudah pasti yang rugi orangtua juga.

“Harus diperhatikan betul dampaknya, supaya pihak sekolah dan orangtua harus memberikan edukasi (pemahaman), agar mereka tahu yang sebenarnya, dan tidak berbuat anarkis,” imbuhnya.

Lanjut Andreas, seharusnya pemerintah juga memberikan rangkuman kecil, tujuan dan manfatnya apa Omnibus Law ini. Kemudian disebarkan luas ke masyarakat, agar tidak ada miskomunikasi seperti sekarang ini.

Dia menjelaskan, selama ini pemerintah dalam menyampaikan sebuah gagasan, rencana, baik itu Undang-Undang maupun lainnya, termasuk DPR RI. Misalkan sudah merasa meng upload di sebuah situs, seakan-seakan sudah selesai, dan masyarakat harus memahami.

“Saya menilai kurangnya komunikasi, seharusnya Pak Jokowi bisa berkomunikasi dengan masyarakat. Saya berharap, pemerintah termasuk DPR, jangan hanya bisa membuat saja, tapi tidak dikomunikasikan ke masyarakat,” tandasnya. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin