Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Awalnya Cuma Rumah Makan, Ternyata Tambah Tempat Karoke

ILUSTRASI: Petugas melakukan tes urine kepada sejumlah pengunjung dan pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Bekasi Timur, beberapa waktu lalu. DOK/RADAR BEKASI.

BEKASI SELATAN, RADARBEKASI.ID-Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi menyatakan, perijinan lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) saat ini hanya cukup sekali dan langsung dilakukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Tedi Hafni. Menurutnya, periijinan usaha sudah tidak dilakukan setiap tahun, namun cuma satu kali dengan sistem OSS (Online Single Submission).

“Jadi, sekarang ini sistemnya OSS dan itu langsung dari BKPM pusat. Tapi, untuk kita sendiri (Pemkot) itu hanya mengeluarkan berita acara pengawasan di tahun-tahun berikut, karena bisa jadi perijinan itu sudah beralih fungsi atau penambahan. Ini kan bisa saja, makanya kita lakukan pengawasan kepada tempat usaha itu,” kata Tedi saat ditemui di kantor Disparbud, beberapa waktu lalu.

Tedi menyebut, meski sistem OSS ini tetap saja pihaknya berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi dan menarik PAD dari setiap tempat usaha tersebut sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, ketika pengawasan ditemukan ada yang tak sesuai dari perizinan pihaknya berhak berikan sanksi kepada pelanggarannya.

“Setiap pengawasan tempat usaha itu ya kadang ada saja ditemukan yang telah beralih fungsi atau juga bertambah pelayanannya. Misalnya, awalnya cuma rumah makan, tapi tahun berikutnya pas dicek tambah ada tempat karaoke. Nah ini kan tak boleh, artinya dia harus mengurusi ijin usaha tambahan itu,” terangnya.

“Hal-hal seperti ini ada saja ya, tapi untuk kasus ini biasanya kita cuma minta mereka urus ijin lagi, karena kan kita berfikir lumayan PAD kita tambah. Intinya tergantung kepada pelanggaran saja, kalau sudah fatal ya mau gak mau kita cabut ijinnya dengan koordinasi ke Satpol PP,”  tambahnya.

Lebih jauh, Tedi menambahkan, jika sampai saat ini total THM semisal, SPA, Karaoke, PUB, dan Cafe itu ada sebanyak 102 titik. Adapun paling banyak itu, adalah tempat karaoke yang lokasinya hampir di sejumlah kecamatan se-Kota Bekasi.

“Untuk lokasi tempat usaha ini dari data yang kami punya tersebar di beberapa kecamatan ya. Tapi paling banyak itu, Bekasi Selatan dan juga Jatisampurna,” tandasnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin