Kata Polisi dan Satpol PP Soal Hukuman Pembuang Sampah di Kalimalang

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin (pertama dari kiri), Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan (kedua dari kiri) mengungkap kasus pembuangan sampah di Kalimalang.

CIKARANG UTARA, RADARBEKASI.ID – Sampah yang dibuang ke Kalimalang di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan dari mobil Gran Max B 9388 FCC, dan sempat menghebohkan jagat medsos, ternyata sampah bekas ulangtahun.

Hal itu diketahui setelah pemilik sampah tersebut, Abun Gunawan, mengungkapkannya saat mendatangi Polres Metro Bekasi, Kamis (22/10).


Menurutnya, orang yang membuang sampah ke Kalimalang tersebut sopirnya. Sampah tersebut sisa makanan pesta ulang tahun sang anak. Dia mengklaim, pembuangan sampah ke Kalimalang itu inisiatif sopir dan kernetnya, tanpa sepengetahuan dirinya.

“Itu yang buang sopir saya, inisiatifnya sendiri. Saya pikir dibuang di tempat sampah, dan nanti dibakar. Bukan dibuang ke Kalimalang,” ujarnya saat di Polres Metro Bekasi, kemarin.


Dirinya mengaku, setelah mengetahui video supirnya yang membuang sampah ke Kalimalang viral, dia berinisiatif mendatangi Polres Metro Bekasi, untuk mengakui kesalahan supirnya tersebut.

“Saya harus berani mengakui. Kalau salah, ia salah. Saya warga Tambun Selatan,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan, kejadian ini pada tanggal 18 Oktober 2020 lalu, yang dilakukan oleh Rahmat dan Agung. Namun untuk sekarang, Agung dan kerneknya masih dalam pencarian.

Kata Hendra, dari hasil introgasi yang sudah dilakukan, sampah tersebut sisa makanan pesta ulang tahun anaknya (Abun Gunawan), seperti ikan, nasi, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, Hendra memastikan, persoalan ini tidak masuk ke dalam pidana.

Kendati demikian, persoalan ini masuk ke dalam Peraturan Daerah (Perda), karena dianggap sudah melanggar. Sehingga dalam hal ini, dirinya menyerahkan persoalan ini kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda).

“Saya akan menyerahkan yang bersangkutan kepada Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku, karena persoalan ini tidak masuk ke dalam pidana,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin menuturkan, orang yang membuang sampah ke Kalimalang melanggar Perda Nomor 4 tahun 2012, tentang Ketertiban Umum.

Hal itu dipastikan, setelah adanya hasil keterangan dari yang bersangkutan, saat di introgasi oleh Reskrim Polres Metro Bekasi. Bahwa, yang dibuang ke Kalimalang adalah sampah domestik.

Dirinya membeberkan, di dalam Perda Nomor 4 tahun 2012, di pasal 46, sanksi yang akan diberikan yaitu, enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta. Hanya saja kata Kadarudin, hukuman yang diberikan sistemnya tipiring, tindak pidana ringan.

“Nanti tetap kita proses. Sekarang yang bersangkutan bisa pulang, karena dikenakan hukuman tipiring. Kita akan berkomunikasi dengan pengadilan mengenai persoalan ini,” katanya. (pra)